Surabaya, pojokkasus.com — -Polrestabes Surabaya mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba.
Dalam penindakan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti sabu seberat 42,924 gram dari tangan tersangka berinisial IM (24).
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Semampir, Surabaya Utara. Tersangka diketahui merupakan pria asal Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di kawasan Surabaya Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp250 ribu, dan satu unit telepon genggam.
Pengakuan Tersangka dan Modus Peredaran
Dari hasil pemeriksaan sementara, IM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp950 ribu per gram.
AKBP Dodi menyebut, transaksi dilakukan secara langsung. IS disebut mengantarkan barang pesanan ke kamar kos tersangka. Sistem pembayaran dilakukan dengan metode setor setelah barang berhasil dijual kembali oleh IM.
“Tersangka menjual kembali sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu per poket dan sudah menjalankan aktivitas peredaran sejak Februari 2026,” jelas AKBP Dodi.
Menurut keterangan tersangka, penjualan sabu yang dilakukannya cukup lancar. Dalam satu pekan, IM mengaku membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram. Aktivitas transaksi disebut dilakukan dengan cara menunggu di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu keberadaan IS yang diduga menjadi pemasok utama narkotika kepada tersangka. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Polisi Perkuat Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Surabaya sepanjang tahun 2026. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk dan lingkungan kos.
AKBP Dodi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Menurutnya, kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Surabaya.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus narkoba. Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara 17-an, Kasrem Bacakan Amanat KASAD
Atas perbuatannya, tersangka IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut tergolong berat karena barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram sabu. Polisi berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkoba di Surabaya sekaligus memberi efek jera bagi pelaku lain yang masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut.(fnd/tim)







