Rp14 Juta Hilang, Dana Pasar Padhang Howo Tak Kunjung Jelas, Siapa Bertanggung Jawab

Pasuruan, pojokkasus.com – Rp14 Juta Hilang, Dugaan penggelapan dana Pasar Padhang Howo di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali jadi sorotan publik. Polemik keuangan yang berlangsung bertahun-tahun ini tak kunjung terang, meski sudah terjadi pergantian pengurus pasar dan berbagai upaya klarifikasi dari pihak terkait. Masyarakat makin bertanya-tanya soal keberadaan dana kas yang diklaim mencapai Rp14 juta tersebut.

Keresahan meledak saat proses serah terima kepengurusan pasar dari tim lama ke tim baru yang dikukuhkan Kepala Desa Randupitu. Di momen itu, muncul pertanyaan besar: ke mana perginya uang kas yang dikumpulkan selama masa jabatan pengurus sebelumnya? Proses administrasi yang seharusnya rapi justru meninggalkan celah besar yang memicu kecurigaan warga.

Bendahara pasar yang baru mengungkapkan fakta mengejutkan. Berdasarkan catatan resmi, seharusnya ada dana sekitar Rp14 juta sebagai aset pasar. Namun, hingga saat ini uang itu tak pernah diserahkan ke pengurus baru maupun dicatat masuk dalam laporan aset. “Uang kas ada sekitar Rp14 juta, tapi tidak ada dan tidak diserahkan ke bendahara,” ujarnya tegas.

Persoalan ini langsung disorot Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu. Anggota BPD, Suwito, menegaskan lembaganya butuh kejelasan dana untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ia terus mendesak pemerintah desa menindaklanjuti agar tak jadi tanda tanya warga. “Kenapa sampai tahun 2026 belum jelas? Saya terus menekan kepala desa agar minta pertanggungjawaban,” katanya.

 

Rp14 Juta Hilang
Polemik dugaan penggelapan dana Pasar Padhang Howo di Pasuruan kembali memanas. Dana Rp14 juta disebut hilang, BPD minta kejelasan, mantan pengelola beri tanggapan tegas. Simak fakta lengkapnya!

Tekanan dari lembaga pengawas desa makin kuat. BPD menilai penyelesaian cepat dan transparan sangat penting. Jika dibiarkan, polemik ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset desa. Suwito menegaskan, semua transaksi harus tercatat rapi dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Ketua DPRD Hadiri Pelepasan Siswa MIN 2 Pasuruan

Sementara itu, mantan Ketua Paguyuban Pengelola Pasar, Eko Priyanto, memberi tanggapan singkat dan tegas saat dikonfirmasi. Lewat pesan singkat, ia mengaku sudah tidak menjabat dan menyebut laporan pertanggungjawaban sudah selesai dua tahun lalu. “Jangan mengada-ada, saya sudah bukan ketua pasar. LPJ sudah beres,” tulisnya.

Eko juga mempertanyakan maksud konfirmasi media dan siapa yang meminta klarifikasi tersebut. Ia tak memberikan penjelasan rinci soal keberadaan uang Rp14 juta maupun bukti dokumen laporan yang dimaksud. Hingga berita ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihaknya terkait dana yang dipersoalkan.

Di sisi lain, Kepala Desa Randupitu, Fuad, mengaku terus berupaya menengahi dan mengingatkan Eko soal masalah ini. Ia menyatakan dana tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga wajib jelas dan transparan. “Saya dituntut lembaga agar ini selesai. Sering ditanya BPD soal perkembangannya,” ujar Fuad.

Polemik ini membuktikan bahwa transparansi keuangan desa masih jadi isu krusial. Dana Rp14 juta yang tak jelas nasibnya berisiko menurunkan kepercayaan warga pada tata kelola pasar. Penyelesaian adil dan terbuka sangat dinanti agar masalah bertahun-tahun ini segera berakhir dan tak jadi polemik baru di masa depan.

Kasus dugaan hilangnya dana Pasar Padhang Howo menegaskan pentingnya administrasi ketat dan pertanggungjawaban terbuka dalam pengelolaan aset desa. Tanpa kejelasan dokumen dan penjelasan rinci, kepercayaan publik akan mudah luntur, dan masalah kecil bisa membesar menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. Bersambung (D2Y)

IMG-20260327-WA0038