PASURUAN, pojokkasus.com – Digitalisasi aset menjadi salah satu langkah strategis yang kini didorong DPRD Kabupaten Pasuruan guna memperkuat fondasi fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini tengah melakukan inventarisasi dan penataan sebanyak 9.542 aset daerah melalui sistem digital sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola aset, sekaligus memastikan seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pembahasan mengenai strategi tersebut disampaikan dalam podcast Jagongan Wakil Rakyat (JAWARA) yang tayang pada Rabu (24/6/2026). Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis dan Muhammad Ghozali, menegaskan bahwa digitalisasi aset bukan sekadar proses pendataan, tetapi menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan aset yang modern, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi Jadi Fondasi Pengelolaan Aset
Muhammad Ghozali menjelaskan bahwa penerapan sistem digital akan memberikan kepastian data terhadap seluruh aset milik pemerintah daerah. Dengan data yang terdokumentasi secara akurat, pemerintah dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan aset, menghindari klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum, serta mengurangi beban anggaran akibat pemeliharaan aset yang tidak jelas keberadaannya.
Menurutnya, digitalisasi juga akan memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Seluruh proses pendataan dapat diawasi secara lebih mudah sehingga setiap aset memiliki identitas, status hukum, dan pemanfaatan yang jelas.
Sementara itu, Febri Irawan Darwis menilai bahwa pendataan merupakan fondasi utama sebelum pemerintah berbicara mengenai pemanfaatan ekonomi. Ia menegaskan, aset yang telah teridentifikasi dengan baik akan lebih mudah dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
DPRD, lanjut Febri, akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui berbagai mekanisme, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP), evaluasi rutin terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) apabila ditemukan persoalan atau sengketa terkait aset daerah.
Tiga Sektor Berpotensi Tingkatkan PAD
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mengidentifikasi sejumlah sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui optimalisasi aset daerah.
DIJAPRI Berhadiah, Wajib Pajak Sidoarjo Panen Apresiasi Pemerintah
Sektor pertama adalah pariwisata, yang meliputi kawasan Gunung Bromo, Pemandian Alam Banyu Biru, hingga kawasan wisata Ranu Grati. Ketiga destinasi tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah apabila dikelola secara profesional.
Sektor kedua ialah kawasan industri. DPRD menilai lahan milik pemerintah yang berada di sekitar kawasan PIR memiliki potensi dikembangkan menjadi kawasan pergudangan maupun kawasan industri melalui kerja sama yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Selain itu, sektor agribisnis juga dinilai memiliki prospek menjanjikan. Pemanfaatan lahan persawahan dan perkebunan milik pemerintah dapat menjadi sumber pendapatan baru apabila dikelola secara produktif dan melibatkan investor maupun kelompok masyarakat.
Untuk memperkuat strategi tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidoarjo. Dari kunjungan itu, para legislator mempelajari pola kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) yang dinilai berhasil meningkatkan PAD secara signifikan.
Optimisme Perkuat Fiskal Daerah
Di akhir pembahasan, Febri Irawan Darwis menyampaikan optimisme bahwa pengelolaan ribuan aset daerah secara produktif akan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Pasuruan.
“Saya pribadi meyakini dengan seribu persen bahkan akan menjadi salah satu pilar utama dalam kekuatan fiskal Kabupaten Pasuruan. Wilayah kita sangat luas. Kalau bicara tentang fiskal, aset harus tertata dengan baik,” ujar Febri.
Ia menegaskan bahwa penataan aset bukan hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang investasi, memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Dengan dukungan sistem digital, pengawasan DPRD, dan pemanfaatan aset yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharapkan mampu mengubah ribuan aset daerah menjadi instrumen pembangunan yang produktif. Keberhasilan langkah ini tidak hanya memperkuat fiskal daerah, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan. (D2y/tim)







