PB dan CB Gratis di Lapas Sidoarjo, Jangan Sampai Tertipu Calo!

Sidoarjo,pojokkasus.com – PB dan CB Gratis kembali ditegaskan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo sebagai layanan resmi tanpa biaya.

Komitmen tersebut disampaikan untuk memastikan proses Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan pembohong dan percaloan.

Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dengan iming-iming dapat mempercepat proses pengajuan.

Penegasan ini menjadi perhatian karena masih banyak keluarga warga binaan yang belum memahami bahwa PB dan CB Gratis merupakan hak persetujuan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme resmi tanpa pembayaran dalam bentuk apa pun.

PB dan CB Gratis
PB dan CB Gratis di Lapas Sidoarjo dipastikan tanpa pungli. Masyarakat diminta waspada terhadap calo dan melaporkan setiap dugaan penipuan

PB dan CB Merupakan Hak Integrasi Warga Binaan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada pemula yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan minimal sembilan bulan serta memiliki masa pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan.

Sedangkan Cuti Bersyarat diberikan kepada terdakwa dengan masa pidana paling lama satu tahun enam bulan yang telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana.

Program tersebut menjadi bagian dari pelatihan agar warga binaan dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara bertahap.

Untuk memperoleh hak tersebut, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pelatihan, serta memperoleh jaminan dari keluarga bahwa yang bersangkutan dapat diterima kembali di tengah masyarakat.

Forkopimda Sidoarjo Satu Suara Berantas Toko Miras & Sapu Bersih Prostitusi

Selain memenuhi syarat administratif, keluarga juga harus melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat jaminan kesanggupan keluarga, materai, dan dokumen pendukung lainnya.

Khusus warga negara asing, diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.

Selanjutnya, pemrosesan diproses melalui pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pengusulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, hingga persetujuan program integrasi diterbitkan.

Prosedur tersebut menunjukkan bahwa PB dan CB Gratis hanya dapat diperoleh melalui mekanisme resmi, bukan melalui jasa perantara ataupun calo.

“Seluruh layanan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIA Sidoarjo tidak dipungut biaya.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara. Jika ada pihak yang meminta ketidakseimbangan dengan mengatasnamakan petugas, segera laporkan kepada kami,” tegas pihak Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Lapas juga terus memperkuat pelayanan yang transparan sebagai bentuk komitmen membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan. Edukasi kepada keluarga warga binaan terus dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan maupun pungutan pembohong.

Dengan PB dan CB Gratis yang bersih, profesional, dan sesuai aturan, Lapas Kelas IIA Sidoarjo berharap proses pelayanan reintegrasi sosial warga binaan dapat berlangsung optimal.

Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi aktif dengan menolak melakukan praktik percaloan serta segera melaporkan setiap indikasi pungutan pembohong demi terciptanya pelayanan publik yang berintegritas.

Writer: @NitEditor: @Redaksi Pojokkasus
IMG-20260327-WA0038