Sidoarjo,pojokkasus.com—Desa Anti Korupsi menjadi fokus monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama tim KPK RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu bertujuan memverifikasi kesiapan Desa Kwangsan sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi tingkat nasional.
Monitoring dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mendukung program pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.
Selain dihadiri Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, acara juga diikuti Tim Penilai Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Kepala Desa Kwangsan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar proses penilaian administratif.
Menurutnya, program tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat.

“Program Desa Anti Korupsi bukan semata-mata sebuah kompetisi, tetapi merupakan upaya strategis KPK dalam membangun budaya antikorupsi sejak dari pemerintahan desa yang paling dekat dengan masyarakat,” ujar Hj. Mimik Idayana.ยป
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah desa mampu menjalankan pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Mimik berharap proses monitoring menjadi momentum evaluasi bagi Desa Kwangsan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami berharap Desa Kwangsan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain. Seluruh perangkat desa harus menjaga keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang prima, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan pilar penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.
Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan ajang perlombaan, melainkan upaya membangun sistem pemerintahan desa yang mampu mencegah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, program tersebut lahir dari keprihatinan KPK terhadap meningkatnya dana desa yang diikuti bertambahnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa di berbagai daerah.
“Hadiah yang paling besar dari Desa Anti Korupsi adalah rasa aman bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan karena seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tegas Andhika.
Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa monitoring merupakan tahapan lanjutan setelah penilaian tingkat provinsi.
Hasil monitoring akan menjadi bahan verifikasi KPK RI sebelum menentukan desa yang mewakili Jawa Timur pada penilaian tingkat nasional.
Agung optimistis Desa Kwangsan mampu menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia berharap keberhasilan desa tersebut dapat memotivasi desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.













