Empat Pengedar Ditangkap, Tiga Jaringan Narkoba Surabaya Berhasil Diungkap

SURABAYA, pojokkasus.com – Empat pengedar ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur dan mengungkap tiga jaringan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan pada Juli 2026. Sebanyak empat orang ditangkap, sementara tiga pemasok utama masih berstatus DPO dan terus diburu aparat.

Kasat Reserse Narkoba AKP Adik Putrawan menegaskan seluruh tersangka memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli narkotika. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 22,76 gram, dua pil ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, hingga berbagai perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram.

Kasus pertama berhasil diungkap di kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Polisi menangkap Y.I. (42) setelah menemukan sabu sekitar 3,26 gram di rumahnya. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui sistem ranjau dari seorang bandar berinisial R yang kini menjadi buronan kepolisian.

Penyidik mengungkap Y.I. telah menjalankan aktivitas sebagai perantara transaksi sabu selama dua bulan. Keterangan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar.

Empat Pengedar Ditangkap
Empat pengedar narkoba ditangkap Polres Pelabuhan Tanjungperak setelah membongkar tiga jaringan di Surabaya. Polisi masih memburu para bandar yang buron.

Kapolres Pasuruan Bentuk Tim, Usut Kasus Judi Online Secara Transparant.

Modus Cinta Palsu Mengintai, Polri Tingkatkan Kemampuan Lawan Love Scamming

Operasi berikutnya dilakukan di Dukuh Setro. Dua tersangka, Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24), diamankan bersama 54 paket sabu seberat 14,9 gram. Polisi juga menemukan perlengkapan pengemasan yang diduga digunakan untuk membagi narkotika sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak Juli 2025. Mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta setiap kali penjualan sekaligus menerima sabu gratis untuk dikonsumsi. Barang tersebut berasal dari bandar berinisial KLEWENG yang kini masuk daftar pencarian orang.

Penangkapan terakhir dilakukan di sebuah rumah kos kawasan Kalibutuh. Polisi mengamankan M.N. (36) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, dan kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Fakta penting pengungkapan kasus :

  • Tiga jaringan narkoba berhasil diungkap.
  • Empat tersangka diamankan.
  • Barang bukti sabu mencapai 22,76 gram.
  • Dua pil ekstasi ikut disita.
  • Tiga bandar masih berstatus DPO.
  • Polisi terus mengembangkan jaringan.

Seluruh tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan pemberantasan narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan para pengedar, tetapi juga akan terus memburu bandar yang menjadi pengendali jaringan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Humas)

IMG-20260327-WA0038