Sidoarjo,pojokkasus.com—Remisi HUT RI di Lapas Sidoarjo menjadi kabar menggembirakan bagi ratusan warga binaan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 515 narapidana diusulkan menerima remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah tersebut, 12 narapidana diproyeksikan langsung menghirup udara bebas setelah Surat Keputusan (SK) Remisi diterbitkan pemerintah.
Usulan remisi disampaikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bagian dari pemberian hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Program ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang aktif mengikuti pembinaan dan mematuhi seluruh tata tertib di dalam lapas.
Data Lapas Kelas IIA Sidoarjo mencatat jumlah penghuni saat ini mencapai 875 warga binaan, terdiri atas 557 narapidana dan 318 tahanan.
Dari total narapidana tersebut, sebanyak 515 orang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.
Lapas Sidoarjo Bagikan 45 Paket Sembako, Wujud Nyata Semangat HUT RI Ke-81
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti proses pembinaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Namun demikian, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi tahun ini. Sebanyak 360 orang belum memenuhi syarat dengan berbagai alasan.
Rinciannya meliputi 318 tahanan, sembilan narapidana berstatus Register F, sembilan narapidana yang belum menjalani pidana selama enam bulan, empat narapidana yang masa hukumannya berakhir sebelum 17 Agustus 2026, tujuh narapidana yang masih menjalani pidana subsider, serta 13 narapidana yang menjalani pidana akibat pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kabar paling menggembirakan datang dari 12 narapidana yang diproyeksikan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum, dengan syarat Surat Keputusan Remisi telah diterbitkan pemerintah.
Mereka diharapkan mampu memulai kehidupan baru, kembali ke keluarga, serta berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menegaskan seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani.
Kami berharap remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tegas Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan di dalam lapas, tetapi juga pada proses reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi, negara memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata untuk kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Kesimpulannya, usulan remisi bagi 515 narapidana Lapas Kelas IIA Sidoarjo menjadi bukti bahwa pembinaan yang konsisten mampu mendorong perubahan perilaku warga binaan.
Dengan proses yang transparan dan sesuai aturan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri sekaligus memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang siap kembali dan diterima di tengah masyarakat.













