Sidoarjo,pojokkasus.com – Pemkab Sidoarjo terus mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan meski capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah melampaui target, disampaikan Sekda Fenny Apridawati di Hotel DoubleTree Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Sosialisasi Perbup No.17/2026 dan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi langkah konkret perlindungan tenaga kerja.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sidoarjo kini mencapai 46,27 persen, melampaui target 41,34 persen.
Namun Pemkab Sidoarjo menegaskan angka tersebut tidak boleh menjadi sekadar catatan administrasi. Perlindungan jaminan sosial harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Target yang ditetapkan bukan sekadar mengejar angka kepesertaan. Yang lebih penting adalah bagaimana perlindungan jaminan sosial ini benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan ikut menurunkan angka kemiskinan,” ujar Sekda Fenny Apridawati.

Evaluasi ke depan tidak hanya mencakup jumlah peserta dan anggaran, tetapi juga dikaitkan dengan perubahan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah
Pemkab Sidoarjo meluncurkan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, dimulai dari pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan mitra kerja, peserta magang, hingga pekerja swakelola desa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Gerakan ASN Sadar BPJS Ketenagakerjaan kami harapkan dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah, dimulai dari pejabat struktural.
Ini merupakan bentuk kepedulian kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” jelas Fenny.
Birokrasi Sidoarjo Siap Berubah, RSUD hingga BKD Ikut Ditata
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Arie Fianto Sofyan menyebut, hingga 14 Agustus 2026 sebanyak 474.455 pekerja telah terlindungi dari sekitar 1,05 juta angkatan kerja. Artinya masih ada hampir 576 ribu pekerja yang belum memiliki jaminan sosial.
“Kami terus berkolaborasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepesertaan agar pekerja yang sudah terlindungi tidak kembali kehilangan jaminannya,” ujar Arie.
Hingga 2025, santunan telah disalurkan Rp2,2 triliun kepada lebih 204 ribu penerima. Januari–Juli 2026, manfaat mencapai Rp607 miliar bagi 31 ribu pekerja.
Perbup No.17/2026 menjadi landasan hukum memperkuat perlindungan bagi mitra kerja dan tenaga kerja binaan perangkat daerah.













