JAKARTA, pojokkasus.com – Jaringan ganja lintas kota terbongkar Bareskrim polri menjadi rangkaian penting dalam pengungkapan peredaran narkotika lintas daerah yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polisi menangkap lima tersangka dalam pengembangan perkara di empat wilayah dan menyita sekitar 9,4 kilogram ganja serta sejumlah tramadol sejak rangkaian operasi dimulai pada Agustus 2026.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan perkara tersebut berawal dari pemeriksaan aparat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas menemukan kiriman ganja dalam kendaraan ekspedisi dan kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery untuk mengetahui pihak yang berada di balik penerimaan barang tersebut.
Pengembangan pertama mengarah ke Pasuruan. Samik Umar Syeban ditangkap saat menerima paket yang menjadi bagian dari barang bukti perkara. Dari pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai Saiful Rochman yang disebut berstatus narapidana di Lapas Klas I Malang.
Keterangan tersebut kemudian didalami bersama pihak Lapas Malang. Penyidik menyebut Saiful Rochman mengakui keterkaitan dengan pemesanan ganja melalui media sosial. Polisi menduga barang tersebut dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Pasuruan dan selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke sejumlah daerah lain.

Bengkel Elektronik dan Laundry Pandaan Kebakaran Kerugian Capai Ratusan Juta
Lapas Sidoarjo Perkuat Pembinaan WBP Lewat Senam Pagi
Jejak jaringan kemudian membawa penyidik ke Brebes. Polisi menangkap Saiful Maulana dan menyita 500 gram ganja. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut tersangka juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sama dan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Brebes.
Pergerakan penyidik berlanjut ke Bogor. Sugito Halim ditangkap setelah menerima paket dengan barang bukti sekitar 1,96 kilogram ganja. Penyidik menemukan kemiripan pola dalam beberapa perkara yang telah diungkap, sehingga penyelidikan diperluas untuk mencari mata rantai jaringan lainnya.
Rangkaian pengungkapan berlangsung di empat wilayah :
- Pasuruan.
- Brebes.
- Bogor.
- Medan.
Menurut Bareskrim, terdapat pola yang sama dalam jaringan tersebut, yakni pemanfaatan media sosial untuk melakukan transaksi dan penggunaan jasa pengiriman dalam distribusi barang. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Medan untuk mengejar pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan tersebut.
Di Medan, polisi menangkap Lio Yeheskiel Siburian. Dari pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti ganja. Dengan tambahan temuan tersebut, total barang bukti ganja dalam rangkaian pengungkapan mencapai sekitar 9,4 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah tramadol dan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain.
Lima orang yang ditangkap dalam perkara tersebut adalah Samik Umar Syeban, Saiful Rochman, Saiful Maulana, Sugito Halim dan Lio Yeheskiel Siburian. Bareskrim Polri menyatakan penyidikan terus dilakukan untuk mengurai jaringan secara menyeluruh. Kesimpulannya, pengungkapan lintas wilayah ini memperlihatkan bagaimana satu perkara di Pasuruan dapat berkembang menjadi penyelidikan jaringan yang lebih luas hingga Brebes, Bogor dan Medan. (Humas)













