PASURUAN,pojokkasus.com – Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki tahapan penting setelah pelaksanaan ujian akademis bagi calon Pelaksana Teknis Kewilayahan untuk pembentukan Kepala Wilayah Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung pada Rabu (19/8/2026).
Ujian berlangsung di Aula Balai Desa Karangrejo mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa telah melakukan tahapan pendaftaran serta pemeriksaan administrasi terhadap seluruh peserta.
Sebanyak enam peserta mengikuti ujian. Tiga peserta berkompetisi untuk formasi Kepala Wilayah Dusun Karangbangkal, sementara tiga peserta lainnya mengikuti seleksi Kepala Wilayah Dusun Kuwung.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penilaian, Muchammad Farid menempati peringkat pertama formasi Kepala Wilayah Dusun Karangbangkal dengan total nilai 329. Nilai tersebut terdiri dari ujian tulis 196 dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) 133.
Indriana Hermawati Puspita Arum berada di peringkat kedua dengan total nilai 271, terdiri dari nilai tulis 164 dan BTQ 107. Sementara Mukhammad Rizki Ramadlan mengisi peringkat ketiga dengan total nilai 249, terdiri dari nilai tulis 152 dan BTQ 97.
Rekapitulasi tersebut menunjukkan Muchammad Farid memperoleh nilai tertinggi dalam formasi Karangbangkal.

Persaingan lebih ketat terjadi pada formasi Kepala Wilayah Dusun Kuwung. Wawan Indrawanto berada di peringkat pertama dengan total nilai 313, terdiri dari nilai ujian tulis 228 dan BTQ 85.
Umi Alfiah Anggraini menempati peringkat kedua dengan total nilai 312, dengan nilai tulis 212 dan BTQ 100. Dengan demikian, selisih nilai kedua peserta hanya satu poin .
Sedangkan Ari Setiawan berada di peringkat ketiga dengan total nilai 286, terdiri dari nilai tulis 196 dan BTQ 90.
Hasil tersebut menempatkan Wawan Indrawanto sebagai peserta dengan nilai tertinggi pada formasi Kepala Wilayah Dusun Kuwung.
Di tengah proses tersebut, muncul perbincangan di masyarakat mengenai tahapan seleksi. Sejumlah pihak menyaring proses ujian, termasuk teknis pelaksanaan ujian yang berlangsung di aula.
Beredar pula tudingan mengenai dugaan adanya upaya yang mempengaruhi proses seleksi melalui pemberian suap. Namun, hingga saat ini tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat dilakukan sehingga tidak dapat dianggap sebagai fakta.
http://Baca juga https://pojokkasus.com/2026/08/30/karnaval-budaya-penatarsewu-hut-ri-81-10-rt/
Sejumlah warga juga menyebut adanya pihak yang tidak puas terhadap hasil seleksi dan diduga memiliki peserta yang diunggulkan. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang dituding.
Oleh karena itu, perlu dibedakan secara jelas antara fakta hasil ujian dan dugaan atau rumor yang berkembang di masyarakat .
Fakta yang tercatat dalam rekapitulasi menunjukkan Muchammad Farid memperoleh nilai 329 untuk formasi Karangbangkal, sedangkan Wawan Indrawanto memperoleh nilai 313 untuk formasi Kuwung. Selisih satu poin antara peringkat pertama dan kedua pada formasi Kuwung juga tercatat dalam hasil penilaian.
Jika terdapat pihak yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi, persetujuan seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi kepada panitia atau pihak yang berwenang dengan membawa data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting agar setiap permasalahan dapat diperiksa secara objektif dan tidak berkembang menjadi isu yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Di sisi lain, panitia juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme, teknis pelaksanaan, serta dasar penilaian apabila terdapat peserta atau masyarakat yang melakukan tahapan seleksi.
Hasil ujian saat ini menempatkan Muchammad Farid dan Wawan Indrawanto sebagai peserta dengan nilai tertinggi pada masing-masing formasi. Selanjutnya, proses penetapan perangkat desa perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme peraturan yang berlaku.
Masyarakat Karangrejo tentu berharap proses seleksi perangkat desa berjalan transparan, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik maupun keberatan tetap memiliki ruang, namun setiap tudingan perlu didukung bukti agar tidak berubah menjadi rumor yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan desa.(D2Y/red)













