Diduga tidak kantongin legalitas pembangunan di sebani “sikat Lahan LSD””

PASURUAN, pojokkasus.comPembangunan gudang plastik di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan setelah aktivitas pembuatan pondasi terlihat di atas lahan yang disebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) , Jumat (4/9/2026). Pemilik lahan mengakui status tersebut dan menyebut proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih berjalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas penyusunan batu untuk bagian pondasi. Lahan tersebut sebelumnya dikenal sebagai kawasan pertanian produktif. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan lahan pertanian untuk rencana pembangunan bangunan nonpertanian.

Seorang warga setempat meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menghabiskan aktivitas pembangunan tersebut karena lahan yang digunakan disebut masih berstatus LSD. Menurutnya, pemanfaatan lahan produktif seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Itu jelas tanah produktif yang dialihfungsikan oleh orangnya,” ujar warga tersebut.

Informasi mengenai aktivitas pembangunan kemudian ditelusuri dengan mendatangi langsung lokasi. Sejumlah pekerja masih terlihat mengerjakan bagian pondasi ketika awak media melakukan pemantauan.

Salah seorang pekerja membenarkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gudang. Ia menyebut lahan tersebut merupakan milik Beni, warga Surabaya yang kini berdomisili di Kecamatan Pandaan.

KKGO Gempol Gelar Turnamen Sepak Bola Antar SD

“Benar Pak, ini milik Pak Beni, katanya mau dibangun gudang. Orangnya ada di warung sana,” kata pekerja tersebut.

Keterangan pekerja kemudian dikonfirmasi kepada Beni. Saat ditemui di sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari lokasi, Beni membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang berstatus LSD.

Beni mengatakan proses perizinan pembangunan gudang masih berjalan. Ia menjelaskan aktivitas yang dilakukan saat ini, menurut keterangannya, hanya berkaitan dengan penentuan batas lahan.

“Soal perizinan sudah ada yang diurus, cuma sementara kita kerjakan untuk batas tanah saja. Sambil menunggu PBG keluar sekitar bulan 12. Bulan 1 baru kita bangun,” kata Beni.

Menurut Beni, pembangunan gudang secara penuh belum akan dilakukan sebelum proses perizinan selesai. Ia menyebut pekerjaan yang berlangsung pada saat ini berbeda dengan pembangunan gudang secara keseluruhan.

Gudang Plastik Dibangun di Lahan LSD Sebani, Izin Disorot
Foto aktivitas pekerja membuat rencana gudang plastik di lahan pertanian produktif Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang disebut berstatus LSD.

Beni juga tidak menampik bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dilindungi. Namun, ia menegaskan rencana pembangunan masih menunggu penyelesaian proses perizinan yang sedang diurus.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diperjelas lebih lanjut untuk mengetahui tahapan pekerjaan yang telah dilakukan di atas lahan tersebut.

Terpisah, Kepala Desa Sebani Saiful Bahri membenarkan bahwa lahan yang digunakan untuk rencana pembangunan tersebut merupakan tanah produktif.

Pemerintah desa, menurut Saiful, tidak pernah memberikan rekomendasi tertulis untuk pembangunan di lokasi tersebut. Pernyataan itu dijelaskan ketika dijelaskan mengenai keterlibatan pemerintah desa dalam rencana pemanfaatan lahan.

“Bicara secara lisan iya. Tapi soal rekom saya tidak pernah ngasih rekom,” tegas Saiful Bahri.

Pernyataan kepala desa tersebut menjadi penting karena memaparkan posisi pemerintah desa dalam proses pemanfaatan lahan. Namun, status perizinan pembangunan dan pemanfaatan lahan tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Persoalan utama dalam pembangunan tersebut kini berada pada status lahan dan proses perizinannya. Di satu sisi, pemilik pembangunan menyatakan gudang secara penuh masih menunggu PBG. Di sisi lain, aktivitas pondasi sudah terlihat di lapangan.

Beberapa fakta yang menjadi perhatian:

  • Lokasi berada di Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.
  • Lahan disebut berstatus LSD.
  • Lahan sebelumnya merupakan kawasan pertanian produktif.
  • Aktivitas pembuatan pondasi telah terlihat di lokasi.
  • Pemilik mengakui proses perizinan masih berjalan.
  • PBG disebut masih ditunggu.
  • Kepala Desa Sebani menyatakan tidak memberikan rekomendasi tertulis.

Kondisi tersebut membuat masyarakat menunggu kejelasan mengenai kesesuaian aktivitas di lapangan dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan yang berlaku. Pemeriksaan dari instansi yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pada akhirnya, permasalahan pembangunan gudang di atas lahan yang disebut LSD ini membutuhkan kejelasan berbasis dokumen. Keterangan pemilik, pekerja, dan pemerintah desa menjadi informasi awal, sedangkan kepastian mengenai legalitas pemanfaatan lahan dan pembangunan harus mengacu pada dokumen perizinan serta hasil verifikasi instansi yang berwenang.(D2Y/red)

IMG-20260327-WA0038