MALANG, pojokkasus.com – Warga malang geram terkait penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) pascapanen jenis Combine Harvester Besar (CHB) di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Jumat (18/9/2026)
Seorang warga Balearjo berinisial EW mempertanyakan proses pengusulan hingga penetapan penerima bantuan tersebut. EW mengaku keberatan karena alat pertanian yang menurutnya berkaitan dengan usulan kelompok tani justru diterima oleh AB, yang disebut mengaku sebagai ketua kelompok tani.
EW menilai terdapat persoalan dalam proses tersebut karena, menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah memberikan persetujuan kepada AB untuk mengatasnamakan dirinya maupun kepentingan kelompok dalam proses pengusulan bantuan.
“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengusulkan dan atas dasar apa nama penerima tersebut ditetapkan. Saya merasa tidak pernah memberikan persetujuan,” ujar EW.
Pedoman Penyaluran Menekankan Verifikasi Penerima
Dalam surat terkait penyaluran alsintan pascapanen CHB kegiatan tahun 2026, disebutkan bahwa alokasi CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) perlu dipastikan kembali bersama penanggung jawab kegiatan Brigade Pangan dan pihak terkait.
Baca juga
http://Guru Ngaji Mental Preman, Kepala Desa Balearjo Arogan Menjerit “CAROK SAJA !?
Dokumen tersebut juga menekankan agar penetapan penerima memperhatikan kebutuhan, ketersediaan, serta spesifikasi lokasi atau lahan. Setelah penerima manfaat ditetapkan, bantuan selanjutnya didistribusikan dan dilaporkan dengan dilengkapi dokumentasi serta dokumen berita acara serah terima (BAST).
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa bantuan pemerintah bersifat gratis, tidak boleh diperjualbelikan, serta bukan milik perorangan atau pribadi. Penerima bantuan diwajibkan memanfaatkan alsintan secara optimal dan melakukan dokumentasi serta pelaporan sesuai ketentuan.
Ketentuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan EW mengenai proses penetapan penerima bantuan di Balearjo.
OEW meminta pihak-pihak yang terlibat menjelaskan secara terbuka mengenai proses pengusulan, siapa yang tercantum dalam CPCL, dasar penetapan penerima, serta kapasitas AB dalam menerima bantuan tersebut.
Menurut EW, persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan kelompok tani.
“Kalau memang sudah ada penetapan resmi, saya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya mengenai prosesnya,” kata EW.
Hot news
Bupati Pasuruan Open 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov Jatim
EW juga berharap instansi terkait melakukan pengecekan terhadap dokumen pengusulan dan penyaluran bantuan sehingga persoalan dapat diketahui berdasarkan data dan administrasi yang sebenarnya.
Upaya Konfirmasi kepada AB
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada AB terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan EW.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Sambungan telepon disebut berdering, tetapi belum diangkat, sementara pesan yang dikirim juga belum mendapatkan respons.
Dengan demikian, hak jawab AB tetap terbuka dan keterangan dari pihak yang bersangkutan diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pengusulan dan penerimaan bantuan alsintan tersebut.
Menunggu Penjelasan Pihak Berwenang
Polemik ini pada akhirnya tidak semata-mata menyangkut siapa yang menerima sebuah alat pertanian, tetapi juga menyangkut transparansi proses pengusulan, validitas data penerima, serta kesesuaian penyaluran bantuan dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Pertanian dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status CPCL, dokumen pengusulan, serta dasar penetapan penerima bantuan CHB di Desa Balearjo.
Media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari AB maupun pihak terkait lainnya masih ditunggu. Bersambung (dwi)



















