Bea Cukai Pasuruan Bakar 6 Juta Rokok Ilegal, Negara Selamat Miliaran Rupiah

Pasuruan,pojokkasus.com — Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 6,15 juta batang dan minuman beralkohol ilegal pada Kamis (24/9/2026).

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kerugian cukai negara dan melindungi masyarakat dari barang tanpa izin resmi.

Acara pembakaran simbolis digelar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, sementara sebagian besar barang dimusnahkan di lokasi pengelolaan sampah di Ngoro, Mojokerto.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan dari September 2025 hingga Mei 2026.

Selain rokok yang beratnya mencapai 8,7 ton, petugas juga memusnahkan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berat sekitar 3 ton.

Semua barang dimusnahkan sepenuhnya agar tidak kembali beredar ke masyarakat.

Bea Cukai Pasuruan
Bea Cukai Pasuruan musnahkan 6,1 juta batang rokok ilegal & MMEA, nilai hampir Rp9,4 Miliar, potensi kerugian cukai Rp4,6 Miliar. Langkah tegas lindungi negara & masyarakat

“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin resmi,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Wijang Abdillah.

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp9.398.763.310. Jika dibiarkan beredar, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp4.664.793.300.

Wijang menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemkab Pasuruan agar setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tambahnya.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan perekonomian bangsa.

PENGADILAN AGAMA bangil tolak GUGATAN pemohon, termohon menangkan perkara

“Peredaran barang kena cukai ilegal bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman nyata bagi penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, serta keselamatan masyarakat,” ujar Shobih.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif. “Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendirian.

Diperlukan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan warga agar barang ilegal tidak lagi berputar di Pasuruan,” tegasnya.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama menindak tegas pelanggaran di bidang cukai.

Masyarakat diimbau tidak membeli barang tanpa tanda pengesahan resmi, karena selain melanggar hukum, kualitasnya tidak terjamin dan merugikan seluruh bangsa.

Penulis: @NitEditor: @Redaksi Pojokkasus
IMG-20260327-WA0038