3 Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Kali Cokel Watukarung Pacitan Diringkus Polisi

PACITAN, pojokkasus com — Pencurian mesin tempel perahu di kawasan Kali Cokel, Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, terbongkar cepat. Polres Pacitan berhasil menangkap tiga terduga pelaku hanya dalam kurun waktu tiga hari setelah peristiwa dilaporkan.

Kejadian pencurian pertama kali diketahui oleh korban pada Rabu (14/10/2026). Korban mendapati satu unit mesin tempel perahu miliknya telah hilang dari tempat penyimpanan di pinggir sungai.

Tanpa berlama waktu, pihak korban segera melapor ke pihak berwajib. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar kawasan Kali Cokel.

Hasilnya luar biasa cepat. Tiga hari setelah laporan masuk, pada Minggu (18/10/2026), tim kepolisian berhasil meringkus ketiga terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

3 Pelaku Pencurian
3 pelaku berinisial BTR, DST, dan PU diciduk polisi terkait pencurian mesin tempel perahu di kawasan Kali Cokel, Desa Watukarung, Pacitan. Barang bukti berhasil diamankan

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, 3 hari kemudian kami berhasil menangkap 3 terduga pelakunya,” ungkapnya.

Baca juga

Kapolres Pasuruan Bangun Kemitraan Khusus dengan SMKN 1 Bangil

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial BTR (21) di kediamannya, tak jauh dari lokasi kejadian di Desa Watukarung. Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.

Penyelidikan terus berlanjut. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu DST (26) dan PU (31). DST berhasil diamankan di kawasan Pasar Punung, Kecamatan Punung, pada hari yang sama.

Barang bukti juga berhasil diamankan utuh. Polisi menyita satu unit mesin tempel perahu merek Yamaha 2 tak berkapasitas 15 PK berwarna abu-abu yang dipastikan merupakan milik korban.

Hot news

Viral Kasus Anak Surabaya, Kenapa Pelaku Tak Bisa Dipidana Biasa

Berikut daftar terduga pelaku yang telah diamankan :

  • BTR (21): Ditangkap di Desa Watukarung
  • DST (26): Ditangkap di Pasar Punung
  • PU (31): Ditangkap di lokasi terpisah

Kini ketiga orang tersebut telah dibawa ke Mapolres Pacitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan peran masing-masing dalam peristiwa ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kecepatan penindakan kali ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah Pacitan.

Kasus pencurian mesin tempel perahu di Kali Cokel, Watukarung, menjadi bukti nyata kinerja cepat dan responsif kepolisian Pacitan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti diamankan. Proses hukum berjalan terus untuk menegakkan keadilan dan memberi rasa aman bagi masyarakat pesisir.

(Akbar / Humas)

IMG-20260327-WA0038