Viral Kasus Anak Surabaya, Kenapa Pelaku Tak Bisa Dipidana Biasa

SURABAYA, pojokkasus.com – Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur secara resmi mengawal ketat penanganan kasus penganiayaan anak Surabaya yang merenggut korban jiwa agar Polda Jatim usut kasus Surabaya secara lurus sesuai landasan UU SPPA anak dibawah 12 tahun.

​Langkah ini diambil guna meluruskan spekulasi di tengah publik mengenai proses hukum pelaku anak. Kepolisian berjanji penanganan perkara dilakukan profesional dan akuntabel.

​Penyidikan berawal dari laporan resmi yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres PPA Polrestabes Surabaya. Guna menjaga objektivitas penyidikan, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim menerjunkan tim khusus untuk mendampingi seluruh tahapan.

​Sorotan publik tertuju pada status terduga pelaku yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal tersebut dikarenakan usia terduga pelaku diketahui belum genap 12 tahun.

Viral Kasus Anak Surabaya
Mengapa terduga pelaku di bawah 12 tahun tidak bisa dipidana biasa? Ketahui fakta hukum UU SPPA dan komitmen Polda Jatim usut kasus anak di Surabaya.

​Baca juga

Kapolres Pasuruan Bangun Kemitraan Khusus dengan SMKN 1 Bangil

Merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sistem hukum pidana anak mensyaratkan prosedur khusus. Negara membatasi pemidanaan konvensional bagi anak di bawah usia tersebut.

​Prosedur Wajib Penanganan ABH di Bawah Usia 12 Tahun:

  • ​Keterlibatan Bapas: Menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan verifikasi perilaku.
  • ​Keterlibatan Peksos: Pekerja Sosial Profesional menyiapkan asesmen kelayakan sosial.
  • ​Hasil Litmas: Menjadi pedoman utama penentuan tindakan final bagi ABH.

​”Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin (19/10/2026).

​Secara yuridis, rekomendasi dari Bapas dan Peksos mendasari bentuk pembinaan atau pengembalian kepada orang tua. Penanganan pidana orang dewasa sama sekali tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

Hot news

Misteri Sabu Tak Bertuan Di Room Karaoke Hiburan Malam Lumajang

​Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa regulasi khusus bagi ABH ini bukan berarti menghapus hak-hak hukum korban. Rasa keadilan bagi keluarga korban tetap dijadikan prioritas penanganan.

​Polda Jatim memastikan akan membuka ruang informasi yang transparan bagi keluarga korban. Langkah asistensi terus dijalankan agar tidak ada tahapan prosedur yang terlewat.

​”Kami sangat memahami duka keluarga korban yang mencari keadilan. Perlindungan hukum terhadap ABH di sini bukan berarti mengabaikan hak-hak dan rasa keadilan bagi korban. Kepolisian berkomitmen penuh menjalankan proses ini secara transparan,” pungkas Kombes Pol Ganis.

Penerapan UU SPPA dalam kasus maut anak di Surabaya merupakan amanat undang-undang yang wajib ditaati penyidik. Kepolisian menjamin proses hukum berjalan berimbang antara perlindungan anak dan penegakan keadilan bagi korban.

(Akbar / Humas)

IMG-20260327-WA0038