DPRD Sidoarjo Memperjuangkan Mekanisme Penyerahan PSU Secara Administratif

SIDOARJO, pojokkasus.com – Pertemuan Komisi C DPRD Sidoarjo bersama Dinas P2CKTR, BPN, Camat hingga Kades pada Rabu (7/10/2026) mengungkap fakta mengejutkan: dari 550 perumahan di Sidoarjo, hanya 139 yang PSU-nya sudah diserahkan. Masalah penyerahan PSU, perumahan terbengkalai, dan dampak banjir kini jadi prioritas utama yang harus segera diurai.

Itulah hasil Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar di ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait penanganan fasilitas umum kawasan permukiman.

Ada tiga kawasan yang paling disorot dalam forum ini: Perumahan Bumi Citra Fajar di Bulusidokare, Perumahan Kramatjegu di Taman, dan Perumahan Tropodo di Waru. Semuanya kerap dilanda keluhan warga, mulai dari jalan berlubang hingga genangan air yang berhari-hari saat musim hujan tiba.

Hadir langsung dalam sesi ini Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat beserta anggota: Anang Siswandoko, Emir Firdaus, Rojik, dan Muhammad Dimas Zakaria Pratama. Forum ini juga dihadiri perwakilan Dinas P2CKTR, BPN Sidoarjo, Bagian Hukum, Bagian Aset, serta para Camat dan Kepala Desa/Lurah dari wilayah-wilayah terdampak.

DPRD Sidoarjo Memperjuangkan
DPRD Sidoarjo melalui Komisi C menggelar hearing dan merencanakan Satgas serta Pansus untuk mempercepat penuntasan masalah ini.

Para pemimpin wilayah lapangan ini datang membawa keluhan nyata dari warga. Di banyak kawasan perumahan, jalan lingkungan rusak parah, saluran air mampet, dan tak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas perawatannya.

Baca juga

Viral Kasus Anak Surabaya, Kenapa Pelaku Tak Bisa Dipidana Biasa

Choirul Hidayat menegaskan, dari sekitar 550 perumahan di Sidoarjo, baru 139 yang PSU-nya resmi diserahkan ke Pemkab. Artinya, masih ada 411 perumahan yang statusnya belum jelas.

“Kendala utamanya ada pada proses sertifikasi di BPN dan banyaknya pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya — alias kabur,” ungkapnya.

Sebagai jalan keluar, Komisi C menawarkan terobosan baru: penyerahan PSU secara administratif. Artinya, dana dari APBD maupun APBDes sudah bisa digunakan untuk perbaikan tanpa menunggu penyerahan fisik yang sempurna.

“Kalau pengembang hilang, warga bisa mengajukan sendiri secara mandiri dengan kesepakatan antarwarga dan perangkat desa/kelurahan,” jelas Abah Dayat.

Muhammad Dimas Zakaria Pratama menambahkan, jika hanya mengandalkan kapasitas Dinas P2CKTR yang menyelesaikan 20–30 PSU per tahun, seluruh masalah ini baru tuntas dalam 20 hingga 30 tahun ke depan. Ini terlalu lama.

Karena itu, pihaknya akan mendorong pembentukan Satgas Percepatan Penyerahan PSU dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Sidoarjo. Penanganan harus lintas instansi dan didukung anggaran yang memadai.

Perumahan yang kerap terendam banjir seperti Kramatjegu dan BCF harus diprioritaskan. Genangan yang bertahan 1–2 minggu bukan hal yang wajar dan harus ditangani sebagai kondisi darurat.

“Kami usulkan anggaran untuk kajian ulang dan pengukuran ulang siteplan yang hilang. Biaya sertifikasi bisa dipertimbangkan menggunakan Belanja Tidak Terduga, karena ini menyangkut bencana dan kepentingan warga,” tegas Dimas.

Hot news

3 Pelaku Pencurian Mesin Tempel Perahu di Kali Cokel Watukarung Pacitan Diringkus Polisi

Ke depannya, sanksi bagi pengembang yang melalaikan kewajiban akan diperketat melalui revisi Perda. Perizinan perumahan baru pun akan diperketat — pengembang wajib menyelesaikan PSU sebelum rumah dijual dan diserahkan ke pembeli.

Kepala Dinas P2CKTR, M. Bachruni Aryawan, mengingatkan bahwa aturan penyerahan PSU sudah tertuang jelas dalam Perda No. 10 Tahun 2014 dan Perbup No. 53 Tahun 2024. Warga juga bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk pengambilalihan sepihak jika pengembang tak ada kabar.

Ia menekankan pentingnya data yang lengkap dan akurat. Dengan pemetaan yang jelas, penanganan PSU di Sidoarjo bisa lebih terarah dan tepat sasaran.

Masalah 411 PSU yang belum diserahkan bukan hal sepele. Solusi administratif, Satgas, Pansus, dan anggaran darurat adalah langkah awal yang krusial. Warga tak perlu menunggu puluhan tahun untuk menikmati jalan yang layak dan lingkungan yang aman dari banjir. (Akb)

IMG-20260327-WA0038