PASURUAN, pojokkasus.com – 8 orang di duga garong LPG bersubsidi memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg terbongkar satreskrim Polres Pasuruan di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang dalam konferensi pers resmi pada Rabu (21/10/2026).
Tim Satreskrim sukses menghentikan praktik pengoplosan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi di wilayah Kecamatan Rembang. Aksi nekat gerombolan ini berimbas langsung pada kelangkaan elpiji melon di masyarakat setempat.
Pengungkapan skandal besar ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di gudang Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Rembang. Berbekal informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif ke lokasi terpencil itu.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengonfirmasi bahwa penggerebekan mendadak dilakukan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas memergoki empat pekerja sedang sibuk menyuntikkan isi elpiji melon ke tabung besar di dalam gudang tertutup.

Proses pengembangan kasus bergerak maraton hingga polisi resmi menetapkan delapan orang tersangka dengan peran yang terbagi sangat sistematis. Seluruh tersangka kini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga
Inovasi PMI & Polres Pasuruan Uji Coba Tenda Donor Darah di Alun-Alun Bangil
Peran para pelaku terbilang cukup terorganisir demi menyulap barang bersubsidi menjadi pundi-pundi rupiah pribadi secara ilegal :
- Pemindah Isi Gas (Oplos): K-A, H, M-R-R, dan M-F
- Pengelola Gudang: A-M
- Pemilik Usaha & Penjual: B-P
- Pemasok Tabung 3 Kg: M-A
- Penadah/Pembeli Hasil Oplosan: A-D
Tersangka B-P memanfaatkan pasokan tabung melon skala besar dari M-A untuk dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram kosong. Tabung hasil racikan ilegal ini kemudian dijual murah kepada penadah A-D seharga Rp140.000 per tabung, jauh di bawah harga pasar resmi Rp230.000.
Praktik haram ini rupanya sudah beroperasi lancar selama kurang lebih tiga bulan tanpa tercium warga sekitar. Dalam satu sesi kerja 8–9 jam, para pelaku mampu menyuntikkan 600 tabung elpiji 3 kg menjadi 150 tabung isi 12 kg.
Dari ritme kerja 6–8 kali dalam sebulan, omzet penjualan elpiji oplosan ini menembus angka fantastis Rp300 juta. Secara akumulasi, potensi keuntungan kotor yang dikeduk tersangka B-P diperkirakan menyentuh angka Rp1 miliar.
Hot news
Di Balik Perkara 279 PN Kepanjen, Saksi ASB Terancam Pemerasan 200 Juta
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi :
- 210 tabung LPG 3 kg (hijau)
- 167 tabung LPG 12 kg
- 1 unit truk Mitsubishi kuning (N 9317 YH)
- 27 selang regulator pemindah gas & segel plastik bekas
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan kini sedang melengkapi seluruh berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa tebang pilih.
Penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan masyarakat luas, khususnya kalangan kurang mampu yang berhak atas subsidi energi negara. Langkah tegas kepolisian diharapkan memberikan efek jera maksimal bagi para pemain bisnis ilegal elpiji di Jawa Timur.
(Akbar / Humas)



















