SIDOARJO, pojokkasus.com – Tarian Dua Exavator terlihat pada saat penertiban bangunan liar di sepanjang Frontage Road Sidoarjo resmi berjalan tanpa negosiasi lagi, dengan 67 bangunan liar di tertibkan bersama 600 personel gabungan. Operasi besar-besaran ini dilakukan Pemkab Sidoarjo dari jalur Waru, Gedangan, hingga Buduran pada Selasa (21/10/2026), setelah seluruh tahapan peringatan habis tanpa tindakan dari pemilik.
Operasi ini melibatkan kekuatan gabungan dari berbagai unsur, antara lain :
- TNI (Kodim, Garnisun, Pomad)
- Polresta Sidoarjo
- Satpol PP Sidoarjo
- Dinas Perhubungan
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
- PT KAI serta PLN
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan alasan utama langkah tegas ini diambil. Selama ini, keberadaan bangunan liar di bahu jalan membuat frontage road tidak bisa berfungsi maksimal. Bahu jalan berubah menjadi tempat parkir liar yang memicu kemacetan dan kecelakaan.

“Banyak pengendara terpaksa melawan arus karena jalannya tersumbat. Ini berbahaya! Frontage road dibangun agar arus lancar, bukan jadi lahan dagang sembarangan,” tegas Yany. Seluruh proses telah melalui SOP lengkap — mulai surat pemberitahuan hingga Surat Peringatan 1, 2, dan 3 — namun belum ada perbaikan.
Baca juga
Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan ini adalah langkah final. Tidak ada tawar-menawar lagi hari ini. Pemilik diberi dua pilihan: membongkar sendiri atau dibongkar petugas. Sosialisasi sudah berulang kali dilakukan, jadi hari ini eksekusi berjalan.
Dua unit ekskavator langsung bekerja meruntuhkan struktur bangunan liar. Material puing akan diangkut dinas terkait pada hari berikutnya. Lahan milik warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan disentuh petugas, selama tidak memakan badan jalan.
Namun, peringatan keras ditujukan bagunan pemilik lahan SHM yang nekat memanfaatkan area depan untuk berdagang. Aktivitas itu terbukti menyita separuh lebar jalan dan memicu parkir liar. Jika tetap dilakukan, Satpol PP akan menindak tegas tanpa pandang bulu.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD, Warih Andono, menyatakan secara terbuka tidak akan menerima pengaduan apa pun yang bertujuan membela keberadaan bangunan liar tersebut. Kepentingan umum di atas kepentingan kelompok.
Hot news
Di Balik Perkara 279 PN Kepanjen, Saksi ASB Terancam Pemerasan 200 Juta
Meski tegas, Warih mengingatkan seluruh personel di lapangan untuk tetap humanis. Tegas dalam tindakan, namun tetap santun dalam pendekatan. Jangan sampai ada ketidakadilan atau perlakuan berlebihan di lapangan.
Pasca-penertiban, Pemkab Sidoarjo tidak akan membiarkan jalan kosong begitu saja. Rencana penataan dan penghijauan akan segera dilakukan. Tujuannya agar frontage road tidak hanya lancar, tapi juga nyaman dipandang dan nyaman dilalui.
Penertiban 67 bangunan liar di Frontage Road Waru–Buduran membuktikan Pemkab Sidoarjo serius mengurai kemacetan. Langkah tanpa negosiasi ini menunjukkan batas tegas antara hak pribadi dan kepentingan umum. Dengan jalan kembali bersih, diharapkan mobilitas Surabaya–Sidoarjo jauh lebih lancar, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
(Akbar / Tim Kominfo)



















