SURABAYA, pojokkasus.com — Ditresnarkoba Polda Jatim menyikat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika dengan menyita aset senilai Rp2,7 miliar. Dua tersangka berinisial WP dan FA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah penyidik menelusuri aliran dana hasil bisnis haram tersebut hingga ke berbagai bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan keberhasilan itu dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika yang lebih dulu ditangani.
“Ditresnarkoba tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU,” tegas Abast.
Dari dua perkara tersebut, penyidik mengamankan aset milik WP senilai Rp1,2 miliar dan FA sebesar Rp1,5 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.
Aset Miliaran dari Residivis Narkoba
WP (44), karyawan swasta, menjalankan praktik pencucian uang sejak 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya.
Ia merupakan residivis narkotika dua kali. Penyidik menelusuri aliran dana mencurigakan setelah Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap tersangka W pada 25 September 2025 dan mengembangkan kasus tersebut.

Suami Istri Edarkan Sabu, Digulung Polres Pasuruan
Penyidik menemukan WP menggunakan rekening pribadi dan pihak lain untuk menyamarkan transaksi narkotika. Ia lalu mengalihkan uang hasil penjualan sabu ke pembelian kendaraan, logam mulia, tanah, dan menyimpan dana dalam rekening bank.
Petugas menyita satu unit Toyota Rush tahun 2025, satu unit Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing 999 gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang Rp600 juta di rekening. Nilai perputaran uang hasil narkotika yang dikelola WP diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Berkas perkara WP kini memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
FA Gunakan Rekening Keluarga
Sementara itu, FA (25), warga Bangkalan, diduga mencuci uang hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap, namun membeli kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan di Bangkalan dan Surabaya.
Kasus FA berkembang dari penyidikan perkara narkotika 6 November 2025 dengan tersangka TO dan lainnya. Penyidik menemukan FA memanfaatkan rekening pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi.
Barang bukti yang disita meliputi dua mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp82 juta, dana rekening lebih dari Rp313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah. Total nilai perputaran dana mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Proses penyidikan terhadap FA masih berjalan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU. Rinciannya, lima kasus telah P21, dua tahap I, dan satu dalam proses penyidikan dengan total aset sitaan sekitar Rp55 miliar.
“Kami berkomitmen memiskinkan bandar dan pelaku narkotika dengan merampas seluruh aset hasil kejahatan. Langkah ini menjadi strategi konkret menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa aparat tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga membekuk aliran uangnya. Strategi “follow the money” kini menjadi senjata utama untuk memutus mata rantai narkotika hingga ke akar finansialnya. (sn)







