Polda Jatim Sita 33 Kg Sabu

Surabaya, pojokkasus.com – Polda Jatim sita hampir 33 kilogram sabu dalam dua penyebaran besar selama Februari 2026. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mengungkap dua jalur distribusi berbeda yang meliputi Jawa Timur, mulai dari Gresik hingga Surabaya. Polisi mengamankan satu tersangka dan menetapkan satu pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan pengungkapan pertama terjadi di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Kamis (19/2/2026). Petugas menghentikan seorang pria berinisal RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir.

Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu kardus yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut. “Tersangka RG menjalankan perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast.

Hasil penemuan menunjukkan RG membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Ia meranjau sebagian barang di beberapa titik untuk mengelabui aparat. Sebanyak 10 kilogram ia simpan di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram lainnya di wilayah Pasuruan. 

Polda Jatim sita
Polda Jatim menyita hampir 33 kilogram sabu dalam dua kasus berbeda di Gresik dan Surabaya pada Februari 2026.

 

 

 

 

 

RG mengaku menerima tawaran upah Rp120 juta jika berhasil mengirimkan seluruh sabu ke tujuan. Polisi menyebut motif ekonomi mendorong tersangka mengambil risiko besar tersebut. Penulis kini mendalami jaringan pengontrol yang mengatur distribusi lintas provinsi itu.

Pengungkapan kedua terjadi di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23.374 kilogram. Pelaku menyimpan barang bukti dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Suami Istri Edarkan Sabu, Digulung Polres Pasuruan

http://Baca juga Gotong Royong TMMD Percepat RTLH Pasuruan

Saat petugas melakukan penyergapan, tiba-tiba pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan lalu melompat ke gedung sebelah. Polisi gagal menangkapnya di lokasi, namun penyidik ​​telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan terus memburu keberadaannya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Abast menegaskan komitmen institusinya untuk menutup peredaran narkotika di Jawa Timur. Ia memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan kerja sama melintasi daerah guna memutus mata rantai jaringan narkoba. (sn)

IMG-20260327-WA0038