Pasuruan, pojokkasus.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. MI diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Petugas menghentikan tersangka saat melintas dalam perjalanan pulang, setelah sebelumnya memantau gerak-geriknya berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Kasus ini terungkap saat Tim 1 Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli harkamtibmas di wilayah Kecamatan Beji. Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang Jalan Desa Sidowayah–Beji antara pukul 00.00 WIB hingga menjelang subuh.

Berawal dari Percakapan Warung Kopi
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Meski percakapan hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan analisis cepat. Petugas mengidentifikasi sosok yang dimaksud sebagai MI, warga setempat yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.
Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian di sepanjang jalur yang disebutkan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat tersangka melintas sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tanpa menunggu lama, polisi menghentikan dan menggeledah tersangka.
Hasil penggeledahan mengungkap 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram yang disimpan dalam tas dan dompet warna merah. Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, serta uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini mendalami asal-usul sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Suami Istri Edarkan Sabu, Digulung Polres Pasuruan
Ancaman Hukuman Berat dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Penangkapan MI diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa aparat tidak akan lengah dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika. (sn)







