Pasuruan, pojokkasus.com – Gas nitrogen dibocorkan di tepi jalan raya provinsi Raci–Bangil, Kabupaten Pasuruan, memicu kekhawatiran warga dan pengguna jalan. Insiden terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.16 WIB di kawasan Karangpanas, Kecamatan Bangil, tepat di jalur padat kendaraan yang berbatasan langsung dengan area persawahan produktif.
Sebuah truk tangki milik PT Samator Indo Gas Tbk terlihat melepaskan gas nitrogen ke ruang terbuka di bahu jalan Jl. Raya Raci–Bangil. Jalur tersebut merupakan akses vital masyarakat dengan arus kendaraan tinggi, terutama saat jam pulang kerja. Aksi pelepasan gas langsung menyita perhatian pengendara dan warga sekitar.
Sopir truk tangki yang ditemui awak media di lokasi menyatakan ia melepaskan gas karena tekanan di dalam tangki berlebih. Ia mengaku tindakan itu dilakukan untuk menjaga stabilitas tangki agar tetap aman. Namun, dokumentasi video menunjukkan pelepasan berlangsung tanpa pembatas area, tanpa rambu peringatan, dan tanpa pemberitahuan kepada publik.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius terkait prosedur keselamatan dan standar operasional perusahaan. Publik mempertanyakan apakah pelepasan gas nitrogen dalam jumlah besar diperbolehkan dilakukan di ruang terbuka, terlebih di tepi jalan provinsi dan dekat lahan pertanian aktif.
Secara teknis, gas nitrogen dikenal sebagai gas inert yang umum digunakan dalam industri. Namun, pelepasan dalam volume besar tetap wajib mengikuti standar keselamatan ketat. Perusahaan harus mempertimbangkan risiko terhadap keselamatan publik, potensi gangguan pernapasan di ruang tertentu, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

http://Baca juga Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu Beji
Suami Istri Edarkan Sabu, Digulung Polres Pasuruan
Pada 19 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator di Pasuruan untuk meminta klarifikasi. Perwakilan perusahaan menyebut unit truk tangki tersebut berasal dari fasilitas di Bambe, Gresik. Sehari kemudian, 20 Februari 2026, awak media mendatangi kantor PT Samator Bambe Gresik. Pihak perusahaan tidak memberikan keterangan langsung.
Petugas keamanan meminta awak media menunggu di pos satpam dan kemudian menyampaikan manajemen tidak bersedia memberi pernyataan. Awak media justru diarahkan untuk mencari informasi ke Polres Pasuruan Kota..
Penelusuran berlanjut ke Polres Pasuruan Kota pada hari yang sama. Pihak kepolisian menyatakan tidak pernah mengamankan atau menahan unit truk tangki tersebut dan mengarahkan ke Polres Pasuruan. Pada 21 Februari 2026, konfirmasi dilakukan ke Polres Kabupaten Pasuruan.
Hasilnya serupa. Polisi menyatakan tidak mengetahui maupun mengamankan unit truk tangki dimaksud. Hingga kini, keberadaan unit tersebut belum terkonfirmasi secara jelas.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Informasi di lapangan tidak sepenuhnya selaras dengan keterangan keamanan perusahaan, terutama terkait status dan posisi terakhir armada tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dan terbuka dari PT Samator Indo Gas Tbk terkait insiden pelepasan gas nitrogen di Raci–Bangil.
Dari aspek hukum dan lingkungan, setiap aktivitas industri di ruang publik wajib mematuhi regulasi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan hidup. Jalur Raci–Bangil merupakan akses strategis sekaligus kawasan pertanian produktif.
Warga berharap perusahaan memberikan penjelasan transparan agar tidak muncul spekulasi liar dan agar keselamatan publik tetap menjadi prioritas utama. bersambung (Tim)




