PASURUAN, POJOKKASUS.COM — Dana anak yatim Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis (22/10/2026). Forum tersebut membahas tuntutan warga terkait keterlambatan pembayaran dana rolingan limbah pabrik PT JAI serta transparansi pengelolaannya.
Dalam musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Gempol itu, warga bersama tokoh masyarakat menyampaikan sejumlah kritik terhadap tata kelola dana yang diperuntukkan bagi anak yatim. Forum tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran tunggakan sebesar Rp31.500.000 dan pengalihan pengelolaan dana kepada Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP).
Perwakilan warga, Farit Alfarizi, menyampaikan bahwa persoalan tersebut muncul setelah warga menilai terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan pemerintah desa dan kondisi yang mereka temukan di lapangan.
Farit menegaskan, gerakan warga bertujuan memperjuangkan hak anak yatim agar penyalurannya berjalan sesuai peruntukan. Ia menyebut warga telah membawa data untuk mendukung sejumlah persoalan yang disampaikan dalam forum.
“Warga bergerak atas dasar panggilan nurani untuk memperjuangkan hak anak yatim. Kami membawa data konkret. Tidak hanya soal hak anak yatim yang terbengkalai, tetapi juga catatan terkait sekretaris desa hingga komitmen pembangunan fasilitas umum seperti masjid,” ujar Farit dalam musyawarah.
Warga juga meminta Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana dan merespons persoalan masyarakat secara terbuka.
Mereka berharap pemerintah desa tidak hanya menyampaikan penjelasan administratif, tetapi juga memastikan setiap kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dapat diselesaikan tepat waktu.
Tokoh masyarakat Desa Gempol, Huma, turut menyampaikan kritik terkait transparansi pengelolaan dana. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian warga sejak sekitar dua tahun sebelumnya.
Huma menyebut sempat terjadi pembenahan, tetapi menurut penilaiannya, persoalan serupa kembali muncul sehingga memicu kekecewaan masyarakat.
Kritik tersebut menjadi bagian dari evaluasi warga terhadap mekanisme pengelolaan dana rolingan limbah PT JAI yang diperuntukkan bagi anak yatim.
Warga menginginkan adanya sistem pendataan, pencatatan penerimaan, dan penyaluran dana yang dapat diperiksa secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima manfaat sesuai ketentuan.
Salah satu hasil penting dalam Musdesus tersebut ialah penyerahan uang tunai sebesar Rp31.500.000 yang disebut sebagai tunggakan dana rolingan untuk anak yatim.
Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, menyerahkan uang tersebut dalam forum musyawarah. Pengurus sementara FKGP kemudian menghitung uang secara terbuka di hadapan peserta untuk memastikan kesesuaian nominal yang diserahkan.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban yang dibahas dalam musyawarah. Namun, rincian periode tunggakan, jumlah penerima manfaat, serta perhitungan masing-masing hak penerima perlu didukung dokumen administrasi agar dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Dalam tanggapannya, Akhmad Dwi Setiyono menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam pelayanan dan pengelolaan yang menjadi perhatian warga. Ia juga mengajak masyarakat tetap mengedepankan prasangka baik serta menyatakan bahwa pemerintah desa telah berupaya menjalin komunikasi dengan PT JAI.
Kepala desa turut menyampaikan komitmen untuk memperbaiki tata kelola agar persoalan serupa tidak kembali menjadi polemik.
Musdesus dipimpin Ketua BPD Gempol, Hariyanto, S.E., dengan pencatatan oleh Sekretaris BPD, Ika Agustina. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 007/BAK-MUSDESUS/BPD.Gpl/X/2026.
Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan dalam forum, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, pembayaran tunggakan dana rolingan limbah PT JAI sebesar Rp31.500.000 dinyatakan telah diselesaikan melalui penyerahan tunai dalam musyawarah.
Kedua, pengelolaan dana anak yatim se-Desa Gempol dialihkan dari pemerintah desa kepada FKGP, yang dipimpin Bukhari, dengan Mas Dani atau Mas Jamil disebut sebagai sekretaris. Pengalihan tersebut direncanakan disertai penerbitan surat keputusan resmi.
Ketiga, pendataan dan validasi penerima manfaat akan ditata ulang, termasuk penetapan batas usia penerima sesuai ketentuan yang disepakati. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran dan mencegah kesalahan dalam penyaluran bantuan.
Mekanisme pertanggungjawaban pengelola baru juga menjadi hal penting, termasuk pencatatan dana masuk, jumlah penerima, nominal bantuan yang disalurkan, serta penyampaian laporan secara berkala kepada masyarakat.
Pengalihan pengelolaan dana kepada FKGP menjadi perubahan penting dalam mekanisme penyaluran bantuan anak yatim di Desa Gempol. Meski demikian, pelaksanaan kesepakatan tetap memerlukan pengawasan agar seluruh poin yang telah disetujui dapat berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat perlu memperoleh kejelasan mengenai sumber penerimaan dana, periode pembayaran, daftar penerima yang telah diverifikasi, dan laporan penyaluran secara berkala dengan tetap melindungi data pribadi anak.
Penerbitan dokumen resmi, pembukuan yang tertib, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses akan menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Penyelesaian tunggakan Rp31,5 juta merupakan salah satu hasil yang diumumkan dalam Musdesus. Tantangan berikutnya ialah memastikan pengelolaan dana anak yatim berjalan secara konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (D2Y/RED)



















