Tak Sampai 2 Hari, Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Ampelgading

Malang, pojokkasus.com  – Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial RD (20) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas.

Kasus itu terjadi di rumah HD (23), di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pencurian diketahui pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan pada Senin (6/10/2026),” kata Budiono, Rabu (7/10/2026).

Kasihumas menjelaskan, tersangka RD diketahui merupakan warga Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading. Namun, tersangka dan korban tinggal di RT dan RW yang berbeda, meski masih dalam wilayah desa yang sama.

Visual Polres Malang mengamankan pemuda berinisial RD setelah diduga membobol rumah kosong di Ampelgading. Polisi menyita kalung emas dan uang tunai.

HUT TNI ke-81, Empat Pilar Gempol Perkuat Sinergi

Dari hasil pemeriksaan, RD mengakui mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru, kadar 3,75 dengan berat 2,443 gram.

Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang tersebut.

“Kalung emas seberat 2,443 gram dan uang tunai Rp55 ribu kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan,” ujar Budiono.

RD kini menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Budiono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. Warga diminta memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya terkunci untuk mencegah aksi pencurian.

“Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya. (dwi/hms)

IMG-20260327-WA0038