PASURUAN, pojokkasus.com – Dua oknum LSM yang diduga “menjamin” penyelesaian tragedi berdarah di Kafe Edelweis, memicu sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus yang mengakibatkan korban luka-luka ini kini mengungkap sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan intervensi pihak non-aparat yang berupaya menghentikan perkara melalui jalur damai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua oknum tersebut diduga bertindak melebihi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka disebut menawarkan penyelesaian di luar proses hukum dengan membawa surat perdamaian serta berjanji bahwa kasus ini tidak akan berlanjut.
Dalam praktiknya, mereka diduga meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai. Tawaran tersebut disampaikan kepada pihak korban yang saat itu berada dalam kondisi belum memahami sepenuhnya konsekuensi hukum dari langkah tersebut.
Intervensi Dugaan dan “Surat Sakti”
Kejanggalan mulai terungkap setelah salah satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial PP berhasil ditangkap oleh tim Satresmob Polres Pasuruan pada Minggu (26/04/2026). Penangkapan itu menjadi titik terang atas dugaan adanya upaya “pengondisian” kasus melalui jalur non-formal.
Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, salah satu oknum sempat menyatakan “apa kata saya” di hadapan korban sebelum surat perdamaian ditandatangani. Pernyataan tersebut diduga sebagai bentuk jaminan bahwa perkara tersebut tidak akan berlanjut ke ranah hukum.
“Kalimat itu disampaikan langsung di depan korban sebelum penandatanganan.seolah ada jaminan penuh terhadap penyelesaian kasus,” ujar sumber tersebut, Kamis (30/04/2026).
Meski demikian, korban disebut tetap menghendaki proses hukum berjalan. Mereka memang memberikan maaf secara pribadi, namun tidak bermaksud menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berlanjut
Di sisi lain, Satreskrim Polres Pasuruan memastikan penanganan kasus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Kanit Resmob Polres Pasuruan, Achmad Syaifuddin, menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan menyelesaikan berkas penyidikan.
“Penanganan kasus ini masih berlanjut. Kami melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).
Ia juga mengizinkan penangkapan satu DPO yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua DPO lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Achmad mengimbau agar kedua DPO segera menyerahkan diri secara kooperatif. Ia juga menegaskan bahwa pihak mana pun yang mencoba menghalangi proses hukum akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dampak dan Sorotan Publik
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat tengah terkait potensi intervensi pihak luar dalam proses penegakan hukum. Dugaan adanya “jaminan” penyelesaian oleh oknum non-aparat dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap sistem masyarakat hukum.
Pengamat menilai, transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci dalam menjaga integritas penanganan perkara. Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat juga penting agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang menawarkan jalan pintas di luar mekanisme resmi.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban tetap terwujud. (Ded)







