Sengketa Warisan Randugong Memanas, Dugaan Pemalsuan Dokumen Mencuat.

Pasuruan, pojokkasus.com —  Sengketa warisan Randugong kembali panas pada tahun 2026 setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah atas nama salah satu ahli waris, berinisial FH. Perselisihan ini melibatkan keluarga almarhum berinisial PD dan almarhumah berinisial SY yang terjadi di Desa Randugong sejak program pendaftaran tanah massal (prona) tahun 2017.

Kasus ini muncul karena diduga adanya ketidaksesuaian pembagian tanah serta indikasi transaksi dokumen hibah yang merugikan hak waris lainnya.

Berdasarkan data keluarga, pasangan tersebut memiliki enam orang anak. Dua yang diketahui, berinisial RS dan RM, telah menjual bagian hak mereka. Sementara empat ahli waris lainnya berinisial ST, almarhumah berinisial MN, SL, dan almarhumah berinisial RL—masing-masing mendapatkan jatah tanah seluas 448 meter persegi sesuai kesepakatan awal keluarga.

Namun, konflik mulai muncul ketika RS disebut mengambil sebagian bagian tanah, lalu Bu RM meminta sebagian lagi di lokasi strategis dekat titik nol kilometer seluas 448 meter persegi. Situasi semakin rumit ketika proses pengukuran tanah yang awalnya dilakukan secara terbuka oleh perangkat desa berubah arah setelah munculnya Surat Keterangan Hibah yang telah ditandatangani dan distempel oleh pihak desa.

Ahli waris berinisial AR, anak dari SL mengungkapkan bahwa dirinya diminta menjadi perantara pengambilan tanda tangan keluarga RS di Surabaya. Ia mengaku menerima kejanggalan saat menjalankan tugas tersebut.

Warisan Randugong
Sengketa warisan di Randugong panas akibat dugaan pemalsuan dokumen hibah dan penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah.

“Saya awalnya diminta membawa enam lembar dokumen, namun justru diberikan tujuh lembar. Satu lembar tambahan itu yang diduga menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama FH,” ujar AE

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hibah tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah SN, anggota keluarga RS, yang diklaim tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“SNi tidak pernah meneken surat itu, tapi anehnya tanda tangannya sudah ada di berkas,” tegasnya.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Akibat dugaan praktik tersebut, sertifikat hak milik atas nama FH tetap terbit. Padahal, sejumlah ahli waris menilai prosesnya tidak sah dan merugikan hak mereka. Kondisi ini memicu tuntutan dari pihak keluarga yang merasa dirugikan agar dilakukan penelusuran hukum dan pembuktian keabsahan dokumen.

Kemajuan Jembatan Garuda Dipantau Ketat Danrem Surabaya

http://Baca juga Prajurit TNI Adaptif Profesional Ditekankan Panglima TNI

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama yang melibatkan banyak pihak dalam satu keluarga.

Dugaan pemalsuan dokumen dan perlindungan Surat Keterangan Hibah berpotensi menimbulkan kerugian hukum yang serius.
Hingga kini, proses masih berlangsung dan belum menemukan titik temu. Para ahli waris berharap ada penyelesaian yang adil serta mengungkapkan fakta secara menyeluruh agar hak kepemilikan tanah dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa ini menegaskan bahwa keabsahan dokumen dan proses keterbukaan menjadi kunci utama dalam pembagian warisan. Tanpa itu, konflik berkepanjangan seperti di Randugong sulit dihindari. Bersambung ( T7/Baik)

IMG-20260327-WA0038