Pasuruan, Pojokkasus.com, – Seorang pemuda asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, harus terlibat dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit, Senin (20/04/2026) dini hari.
Pemuda tersebut diamankan oleh petugas kepolisian saat berada di depan Gerbang Tol Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula saat anggota kepolisian dari unit Sabhara melakukan patroli rutin di titik-titik rawan kriminalitas pada malam hari. Setibanya di kawasan Gerbang Tol Grati, petugas mendokumentasikan gerakan-gerik seorang pemuda yang berada di lokasi tersebut.
Gerak-gerik yang mencurigakan membuat petugas menghentikan pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Temuan Celurit di Balik Pakaian
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, petugas menemukan sebilah celurit yang disembunyikan di balik pakaiannya.
Senjata tajam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Pemuda yang diketahui berinisial T (22), warga Desa Jeladri, tersebut tidak dapat memberikan alasan yang jelas terkait kepemilikan celurit tersebut.
Proses Hukum yang Berlangsung
Saat ini, pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grati untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut.
Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata tajam ilegal yang dapat diancam pidana penjara.
Masyarakat Dihimbau Waspada
Kapolsek Grati, AKP Budi Santoso, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Polisi akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas, terutama di titik-titik rawan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Fandi


