Sidoarjo,pojokkasus.com—Pilkades, Cakades menjadi sorotan utama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa di Kabupaten Sidoarjo pada 24 Mei 2026.
Komisi A DPRD Sidoarjo menegaskan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa (Cakades) sebaiknya mengundurkan diri demi mencegah konflik kepentingan dan menjaga netralitas pesta demokrasi desa.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung DPRD Sidoarjo yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, serta jajaran Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidoarjo, Rabu (6/5/2026).
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H Rizza Ali Faizin atau yang akrab disapa Kaji Reza, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan Pilkades.

Menurutnya, regulasi baru itu membawa perubahan penting terkait status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa.
Jika aturan sebelumnya hanya mengatur cuti, kini perangkat desa diminta mundur dari jabatan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama tahapan Pilkades berlangsung.
“kami tegaskan, demi menghindari conflict of interest selama proses demokrasi desa, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai spirit PP Nomor 16 Tahun 2026,” tegas Kaji Reza.
Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi baru menjadi syarat utama agar Pilkades serentak berjalan aman, jujur, dan kondusif di seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo.
Meski Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis masih dalam proses penyesuaian, Komisi A DPRD meminta seluruh pihak tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami meminta Dinas PMD segera melakukan sosialisasi secara masif agar tidak terjadi gesekan maupun salah tafsir di lapangan,” ujarnya.
Selain membahas status perangkat desa, hearing juga menyoroti persoalan tunjangan purna tugas anggota BPD yang mulai ramai dibicarakan setelah terbitnya PP baru tersebut.
Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, berharap pemerintah daerah memberi perhatian terhadap hak anggota BPD, termasuk tunjangan purna tugas yang selama ini belum terealisasi.
“Selama ini yang ada hanya tunjangan purna tugas kepala desa sebesar Rp50 juta. Dengan adanya PP baru, kami berharap hak anggota BPD juga menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Sigit.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kaji Reza memastikan DPRD Sidoarjo akan mengawal pembahasan agar hak-hak anggota BPD dapat diakomodasi dalam kebijakan daerah, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang sudah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka eksekutif wajib memberi perhatian serius. Kami di Komisi A siap mengawal,” jelasnya.
Dalam hearing itu, DPRD juga menyinggung maraknya baliho Cakades yang mencantumkan foto anggota DPRD Sidoarjo. Namun, Kaji Reza menyebut sebagian besar anggota dewan tidak mengetahui pencantuman foto tersebut.
Ia menegaskan fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung sesuai aturan dan tidak memicu konflik di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Pemkab Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai tindak lanjut PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Kami sedang konsultasi ke Kemendagri. Begitu petunjuk teknis turun, Perbup akan segera disesuaikan, termasuk mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD,” kata Probo.
Dengan waktu pelaksanaan yang semakin dekat, DPRD Sidoarjo memastikan pengawasan akan diperketat di seluruh tahapan Pilkades agar transisi kepemimpinan desa berjalan lancar tanpa persoalan administrasi maupun regulasi.







