FSPMI Soroti Kebijakan Manajemen PT ATI Pasuruan

Pasuruan,pojokkasus.com – FSPMI soroti kebijakan manajemen PT Aneka Tuna Indonesia (ATI) yang dinilai memicu keresahan pekerja di Kabupaten Pasuruan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di depan PT ATI pada 16 Mei 2026, jajaran pengurus serikat pekerja bersama koordinator lapangan, pilar, dan perwakilan anggota menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kabupaten Pasuruan, Ahmad Yani.

Agenda utama kegiatan itu adalah membahas kebijakan perusahaan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelumnya antara pihak perusahaan dan pekerja.

Menurut Ahmad Yani, keresahan pekerja meningkat karena beberapa persoalan penting belum mendapat kepastian hingga pertengahan Mei 2026.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah perundingan Upah Sektoral Minimum Kabupaten (UMSK) tahun 2026 yang belum tuntas.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan polusi terkait hak dan kesejahteraan pekerja di lingkungan perusahaan.

Persoalan Outsourcing dan PHK Jadi Sorotan

Selain pembahasan mengenai UMSK, FSPMI juga menyoroti peningkatan jumlah pekerja kontrak dan tenaga outsourcing yang ditempatkan pada pekerjaan inti perusahaan.

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan serta perjanjian tertua dalam PKB.

http://Baca juga https://pojokkasus.com/2026/05/17/puluhan-keranda-berisi-makanan-ramaikan-ruwat-desa/

Para pengurus serikat pekerja menyebut penggunaan tenaga outsourcing pada pekerjaan utama dapat mempengaruhi stabilitas hubungan kerja serta mengurangi kepastian kerja bagi karyawan tetap.

Mereka meminta perusahaan mengajukan kebijakan tersebut agar hubungan industrial tetap berjalan harmonis.

 

Tidak hanya itu, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja juga menjadi perhatian dalam forum tersebut.

FSPMI menilai PHK yang terjadi telah menimbulkan keresahan di kalangan karyawan karena berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi pekerja dan keluarganya.

Serikat pekerja menyampaikan bahwa setiap keputusan terkait PHK harus dilakukan melalui prosedur yang jelas serta mengedepankan dialog antara perusahaan dan pekerja.

Mereka berharap perusahaan dapat menjalankan kebijakan ketenagakerjaan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

PHK Pengurus Serikat Dinilai Tidak Jelas

Salah satu persoalan yang paling mendapat perhatian adalah proses PHK terhadap Ermawati, pengurus inti serikat pekerja FSPMI PUK PT ATI.

Serikat pekerja menilai proses tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak disertai penjelasan yang memadai kepada pihak serikat.

Menurut perwakilan FSPMI, langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan berserikat di lingkungan perusahaan.

Mereka menegaskan bahwa hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.

SERIKAT ASLI VS OKNUM! Ini Bedanya, Jangan Sampai Tertipu!

FSPMI mengaku telah mengupayakan berbagai masalah dengan pihak manajemen untuk mencari solusi bersama. Namun hingga saat ini, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Di sisi lain, sejumlah kebijakan perusahaan disebut tetap berjalan tanpa adanya titik temu dengan serikat pekerja.

Serikat Pekerja Dorong Dialog Terbuka

Dalam pertemuan tersebut, para pengurus dan anggota FSPMI meminta manajemen PT ATI membuka ruang dialog yang lebih terbuka dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.

Mereka berharap seluruh ketentuan dalam PKB dapat dijalankan secara konsisten demi menjaga stabilitas kerja di perusahaan.

Pertemuan berlangsung secara tertib dan dihadiri puluhan perwakilan pekerja dari berbagai bagian perusahaan.

KmSerikat pekerja menegaskan akan terus mengawali perkembangan permasalahan tersebut hingga tercapai solusi yang dianggap adil bagi seluruh pekerja PT Aneka Tuna Indonesia.

Kondisi ini menjadi perhatian karena hubungan industri yang tidak harmonis berpotensi mempengaruhi produktivitas perusahaan dan stabilitas pekerja sosial di Kabupaten Pasuruan.

FSPMI berharap penyelesaian dapat dicapai melalui komunikasi yang konstruktif agar kepentingan perusahaan dan pekerja tetap berjalan seimbang.(Ded/Tim)

IMG-20260327-WA0038