Sosialisasi P5HAM Perkuat Kesadaran Hak Masyarakat Pasuruan

PASURUAN, pojokkasus.com — Sosialisasi P5HAM memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia (HAM) sekaligus mendorong pemahaman tentang kewajiban setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (29/8/2026) di Aula Anis Foundation, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia melalui Implementasi P5HAM”. Penyelenggara memberikan edukasi mengenai penguatan HAM di tengah masyarakat, termasuk hak warga dalam kehidupan sosial, hukum, beragama, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Acara diawali dengan doa yang dipimpin Drs. KH Anas Ma’ruf, M.Pd., kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sejumlah tokoh dan perwakilan lembaga turut menghadiri kegiatan tersebut.

Edukasi HAM untuk Masyarakat Taat Hukum

Dalam kegiatan itu hadir Eki Syafruddin, S.E., selaku perwakilan Kementerian dan Komnas HAM Republik Indonesia. Sosialisasi juga menghadirkan Hajah Anisyah Syakur, M.Ag., anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PKB, serta Saad Muaafi, S.H., anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi PKB.

Materi sosialisasi menekankan pentingnya masyarakat memahami HAM secara utuh. Pemahaman tersebut mencakup hak yang melekat pada setiap manusia sekaligus tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan menaati hukum yang berlaku.

Hajah Anisyah Syakur menjelaskan sejumlah hak masyarakat berdasarkan kerangka hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut materi yang disampaikan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi, menghormati, dan memajukan hak setiap warga negara.

Bupati Subandi Kawal Bantuan Beras Jabon, Pastikan Tepat Sasaran

Masyarakat memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Selain itu, warga negara memiliki hak atas kebebasan pribadi, termasuk kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan, menyampaikan pendapat, berserikat, serta memperoleh perlakuan yang setara.

Hak Keadilan dan Kesejahteraan

Materi juga membahas hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Setiap orang memiliki hak mengajukan permohonan, pengaduan, maupun gugatan melalui mekanisme hukum yang tersedia tanpa diskriminasi. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan memahami jalur penyelesaian persoalan secara benar.

Selain hak sipil dan politik, sosialisasi membahas hak masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Masyarakat memiliki hak memperoleh pekerjaan yang layak, jaminan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, serta kehidupan yang memadai.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prinsip kesetaraan di depan hukum. Negara menjamin setiap warga memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, maupun status sosial.

Perhatian terhadap kelompok rentan turut menjadi bagian materi. Anak-anak, perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, serta lanjut usia membutuhkan perlindungan dan kebijakan yang memberikan ruang bagi pemenuhan hak mereka.

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Narasumber kedua, Saad Muaafi, S.H., menyampaikan materi mengenai instrumen nasional yang melindungi hak masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pembahasan juga merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain instrumen nasional, peserta memperoleh informasi mengenai United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007 atau Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Materi tersebut memperluas wawasan peserta mengenai perlindungan masyarakat adat dalam perspektif HAM.

Lapas Sidoarjo Perkuat Pembinaan WBP Lewat Senam Pagi

Sosialisasi juga menyoroti pentingnya regulasi berbasis HAM di tingkat desa. Pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan dan pelayanan publik berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat.

Mendorong Partisipasi Masyarakat di Desa

Partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta ikut mengawasi pelaksanaan pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah desa. Dengan keterlibatan warga, kebijakan pembangunan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menghormati prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

Kegiatan sosialisasi P5HAM di Kabupaten Pasuruan tersebut berlangsung dengan lancar hingga selesai. Peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam hubungan dengan pemerintah.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajibannya. Kesadaran HAM yang berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, adil, toleran, dan saling menghormati.

Dengan semakin kuatnya pemahaman masyarakat mengenai HAM, ruang dialog antara warga dan pemerintah diharapkan semakin terbuka. Kesadaran terhadap hak bukan sekadar mengetahui apa yang boleh diterima, tetapi juga memahami kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan menjaga kehidupan bersama berdasarkan hukum.(Gio)

IMG-20260327-WA0038