Sidoarjo,pojokkasus.com – Disiplin Pegawai Lapas Sidoarjo diperketat melalui rapat dinas yang dipimpin langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Sidoarjo pada Sabtu (13/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Kalapas memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran agar meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemasyarakatan guna menjaga keamanan dan privasi lapas.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di lingkungan Lapas Kelas IIA Sidoarjo itu diikuti seluruh pegawai.
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi rutin untuk mengukur pelaksanaan tugas, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan di lingkungan masyarakat.
Kalapas menyatakan bahwa seluruh pegawai wajib menjadikan 13 Perintah Harian sebagai pedoman utama dalam bekerja.
Menurutnya, aturan tersebut bukan sekedar instruksi administratif, melainkan fondasi penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, profesional, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

Dalam arahannya, Kalapas mengingatkan bahwa setiap tugas harus diawali dengan doa dan niat tulus sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara. Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan hadir tepat waktu dan bahkan sudah berada di lokasi kerja minimal 15 menit sebelum apel dimulai.
“Kedisiplinan adalah kunci utama keberhasilan organisasi.
Setiap pegawai harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tegas Kalapas dalam rapat tersebut.
Tak hanya menyoroti waktu kedisiplinan, Kalapas juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penggunaan pakaian dinas dan atribut resmi.
Seluruh pegawai diwajibkan mengenakan seragam lengkap sesuai ketentuan serta menjaga penampilan sebagai representasi institusi masyarakat.
Dalam bidang pengamanan, Kalapas memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kontrol dan pengawasan.
Petugas diminta melakukan pemeriksaan rutin setiap dua jam sekali, memastikan penempatan kamar dan blok berjalan sesuai prosedur, serta menggunakan telepon secara bijak sesuai ketentuan yang berlaku.
Koperasi Merah Putih Sidoarjo, Dorong Ekonomi Warga Desa
Selain itu, petugas pengamanan dilarang meninggalkan pos jaga tanpa izin atasan.
Setiap kejadian yang menonjol maupun potensi gangguan keamanan harus segera dilaporkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas keamanan lapas.
Kalapas juga menegaskan komitmen pemberantasan berbagai praktik yang bertentangan dengan hukum.
Seluruh pegawai diminta menghindari penyalahgunaan narkoba, perjudian, pembohong, serta tindakan lain yang dapat merusak citra institusi dan kepercayaan masyarakat.
Pada aspek integritas, seluruh aparatur diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun fasilitas dari warga binaan maupun keluarganya.
Setiap pelanggaran disiplin akan menjadi tanggung jawab pribadi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain strategi komunikasi Arahan, rapat dinas tersebut juga membahas pencapaian kinerja masing-masing seksi.
Berbagai kendala yang muncul selama pelaksanaan tugas dievaluasi secara terbuka untuk menemukan solusi dan langkah perbaikan yang lebih efektif.
Melalui rapat dinas ini, jajaran Lapas Kelas IIA Sidoarjo diharapkan semakin memahami tanggung jawabnya, memperkuat disiplin kerja, meningkatkan integritas, serta menjaga keamanan dan menjaga lapas secara konsisten.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem masyarakat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.@Nit







