Blitar, pojokkasus.com – Dugaan praktik perjudian berkedok kontes ayam Bangkok menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 14 Juni 2026, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Acara yang menawarkan hadiah utama berupa sapi dan sepeda listrik tersebut disebut-sebut mampu menarik peserta dan pengunjung dari berbagai daerah.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan panitia telah menyiapkan sejumlah hadiah bernilai tinggi untuk para pemenang. Besarnya hadiah yang diperebutkan membuat minat penghobi ayam Bangkok meningkat dan diperkirakan akan mendatangkan ratusan hingga ribuan orang ke lokasi kegiatan. Jumat ( 13/06/2026 )
Namun di balik antusiasme peserta, sebagian warga mulai menyampaikan kekhawatiran terkait dampak yang mungkin timbul. Keramaian dalam jumlah besar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, kebisingan lingkungan, hingga gangguan keamanan apabila tidak diantisipasi secara maksimal oleh pihak penyelenggara dan aparat terkait.
Sorotan terbesar masyarakat tertuju pada munculnya dugaan praktik taruhan yang dikhawatirkan menyusup di balik agenda yang diklaim sebagai ajang penyaluran hobi tersebut. Warga berharap kegiatan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah bagi aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
AG (43), salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi acara, menilai potensi konflik harus diantisipasi sejak awal. Menurutnya, pertemuan peserta dari berbagai daerah berpotensi memicu perselisihan apabila terjadi ketidakpuasan terhadap hasil pertandingan maupun persoalan lain yang muncul di lapangan.
http://Baca juga Aksi Buruh FSPMI ATI Gempol Menyiapkan Perlawanan Lanjutan
http://Baca juga Koperasi Merah Putih Sidoarjo, Dorong Ekonomi Warga Desa
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Selain itu, warga juga mengingatkan adanya dampak sosial yang dapat muncul apabila praktik perjudian benar-benar terjadi. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan ekonomi keluarga hingga tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat luas.
Perhatian publik semakin meningkat setelah berbagai pembahasan mengenai kegiatan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah netizen meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkembang menjadi arena perjudian terselubung.
Dari sisi hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Apabila ditemukan adanya unsur taruhan dalam kegiatan sabung ayam maupun bentuk pertandingan lainnya, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Fakta yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa kontes dijadwalkan berlangsung pada 14 Juni 2026 dengan hadiah utama berupa sapi dan sepeda listrik.
Warga meminta pengawasan ketat dari aparat, sementara dugaan adanya unsur taruhan menjadi sorotan utama publik. Transparansi penyelenggara dan pengawasan maksimal dari pihak berwenang dinilai menjadi kunci agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Bersambung ( T7 )







