Bangil Gencarkan Sosialisasi Stop Terobos Palang Perlintasan Kereta Api

Bangil, pojokkasus.com – Sosialisasi stop menerobos palang pintu kereta api digelar di Perlintasan Jaga Lintas (PJL) 101 Pesanggrahan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (27/7/2027).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api demi mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman.

Sosialisasi tersebut menyasar para pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur kereta api di kawasan Pesanggrahan maupun perlintasan lainnya.

Petugas memberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda lain yang menunjukkan kereta api akan melintas. Upaya ini diharapkan mampu menekan pelanggaran yang masih kerap terjadi di sejumlah perlintasan sebidang.

Edukasi Keselamatan bagi Pengguna Jalan

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama di setiap perlintasan kereta api. Pengguna jalan diminta untuk tidak memaksakan diri menerobos palang pintu yang telah diturunkan meskipun merasa masih memiliki kesempatan melintas.

Petugas juga menjelaskan bahwa kereta api memiliki hak utama di jalur rel karena tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, setiap pengendara diwajibkan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api serta memastikan kondisi jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Sosialisasi dilakukan oleh petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) bersama petugas terkait lainnya. Selain memberikan imbauan secara lisan, mereka juga mengajak masyarakat untuk memahami risiko fatal yang dapat terjadi apabila aturan di perlintasan sebidang diabaikan.

Infrastruktur Desa Wonosari Menjadi Skala Prioritas Pembangunan Desa RKPDes 2027 & RKPD 2028

Mengacu pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Petugas menyampaikan bahwa aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas. Setelah kereta melintas dan kondisi dinyatakan aman, barulah pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan.

Selain itu, pengguna jalan juga diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan ini dibuat karena kereta memiliki jarak pengereman yang sangat panjang sehingga tidak memungkinkan berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan yang menerobos rel.

Petugas berharap masyarakat tidak hanya mengetahui aturan tersebut, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas di perlintasan kereta api dinilai menjadi langkah sederhana yang mampu menyelamatkan banyak nyawa.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana dan Denda

Dalam sosialisasi itu, petugas turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup serta mendahulukan perjalanan kereta api.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pelanggar dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Petugas berharap penegakan aturan berjalan beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat. Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, angka pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang diharapkan terus menurun.

Keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api dan pengguna jalan lainnya.

Residivis Gasak Kotak Amal Masjid di Lamongan Pakai Modus Lidi Lengket

Dengan membiasakan berhenti saat sinyal berbunyi serta tidak menerobos palang pintu, masyarakat turut menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang dapat menyelamatkan banyak nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan di masa mendatang. (Gio/fdy)

IMG-20260327-WA0038