Sidoarjo,pojokkasus.com – Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan gabungan dihancurkan secara resmi di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan rokok ilegal bernilai sekitar Rp13,5 miliar ini merupakan wujud nyata kerja sama erat Bea Cukai Porong bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa izin sekaligus mencegah kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar.
Kegiatan dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, disaksikan unsur Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Yany Setyawan, serta perwakilan aparat se‑Jawa Timur.

“Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan kas negara dan mengurangi potensi Dana Bagi Hasil Cukai, tapi juga berbahaya bagi kesehatan karena diproduksi tanpa standar mutu resmi.
Selain itu, persaingan usaha jadi tidak adil bagi industri yang taat aturan,” tegas Hj.Mimik Idayana dalam Berbagainya.
Ia menegaskan pemberantasan tak bisa berjalan sendirian, “Saya mengajak pemerintah, aparat, pelaku usaha, hingga warga bahu‑membahu menjaga wilayah dari serangan barang ilegal.”
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menyajikan data nyata: temuan tren terus naik. Tahun 2023 hanya diamankan 17.800 batang, melonjak jadi 288.000 batang di tahun 2024, lalu menembus 551.000 batang sepanjang tahun 2025.
Hingga pertengahan Juni 2026, jumlah yang disita sudah menyentuh angka 317.000 batang. “Modus makin beragam: ada yang dijual sembunyi‑sembunyi, dikirim lewat ekspedisi, hingga diselundupkan lewat jalur tidak resmi.
Karena itu kami perkuat koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan kabupaten tetangga, fokus menyasar akar jaringan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjamin seluruh barang sudah lolos prosedur hukum dan mendapat izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Cakupan penindakan meliputi wilayah Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, hingga Surabaya, dengan total 168 dokumen kasus yang sudah ditangani.
“Penegakan hukum tetap jalan, tapi harus beriringan dengan edukasi.
Masyarakat perlu paham bahwa produk tanpa izin berisiko ganda: merugikan negara dan merugikan diri sendiri,” tambahnya.







