JAKARTA, pojokkasus.com – RUU Ketenagakerjaan menjadi menjadi sorotan setelah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berdialog langsung dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Jakarta, Jumat (7/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan disampaikan secara langsung, sementara Kapolri menegaskan pentingnya pengawalan proses secara terukur, tertib, dan damai.
Pertemuan di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI itu menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan organisasi buruh. KBPBI menyambut positif kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung karena pembahasan regulasi ketenagakerjaan dinilai memiliki dampak luas terhadap pekerja maupun dunia usaha.
Presiden KSPSI sekaligus perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolri. Ia menilai komunikasi langsung menjadi modal penting untuk memperkuat koordinasi antara organisasi buruh, pemerintah, Polri, dan DPR dalam mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Andi Gani, KBPBI memilih mengedepankan diplomasi dan dialog dalam memperjuangkan aspirasi pekerja. Organisasi buruh akan terus mengikuti proses pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan harapan aturan yang lahir mampu memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi.

http://Baca juga Hasil Bumi Turun Ke Warga, AIPTU Rama Adhitama Dampingi Petani Kubis
http://Simak juga HUT ke-60 Korem 084 Dimeriahkan 19 Band Muda Adu Bakat Dan Kreativitas
Bagi Kapolri, keseimbangan tersebut menjadi elemen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Regulasi ketenagakerjaan tidak hanya dituntut menjawab persoalan yang muncul antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga harus memperkuat daya saing Indonesia sehingga hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah tetap harmonis.
Pesan utama Kapolri dalam pengawalan RUU Ketenagakerjaan :
- Buruh tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi.
- Pengawalan proses harus dilakukan secara terukur.
- Penyampaian pendapat harus menjaga ketertiban.
- Dialog perlu dikedepankan dalam mencari solusi.
- Kepentingan pekerja dan pengusaha perlu diseimbangkan.
- Pembahasan bersama DPR harus dikawal secara bertanggung jawab.
Kapolri memahami bahwa organisasi buruh dapat melakukan pengawalan ketat selama proses pembahasan berlangsung. Namun, ia mengingatkan agar perjuangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan yang mengganggu keamanan atau ketertiban.
Menurutnya, aspirasi pekerja akan lebih efektif apabila disampaikan melalui proses yang aman, damai, dan terukur sehingga substansi perjuangan tetap menjadi perhatian.
Dialog tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perjalanan RUU Ketenagakerjaan masih membutuhkan komunikasi intensif antar pemangku kepentingan.
Aspirasi buruh tetap menjadi bagian penting dalam proses legislasi, tetapi pengawalan yang tertib dan dialogis menjadi kunci agar perjuangan tersebut dapat menghasilkan regulasi yang melindungi pekerja, menjaga dunia usaha, serta mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. (Humas)













