Lumajang, pojokkasus.com – Bawa Senjata Api, Satreskrim Polres Lumajang resmi menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan tersangka pencurian sapi ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas kasus di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Selasa 26 Mei 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial H (23), AR (27), dan AG (23), semuanya warga asli Kabupaten Lumajang. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia membenarkan penangkapan ini saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang ini berperan sebagai pelaku pembantu dalam aksi tersebut. Perencanaan serta eksekusi utama diduga dilakukan oleh pelaku berinisial BK yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cara kerja komplotan ini cukup licik. Pelaku masuk ke kandang korban lewat pintu belakang yang hanya ditutup anyaman bambu tanpa merusak bagian depan.
http://Baca juga Kejurnas Motocross Putra Airlangga Round Lima Meriahkan Pasuruan Nasional
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Mereka kemudian melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan pakan. Hewan ternak itu pun digiring keluar lewat jalur rahasia.
Sapi tidak dibawa lewat jalan umum, melainkan melewati hamparan lahan tebu di belakang kandang. Tujuannya jelas: menghindari pengawasan dan perhatian warga sekitar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan penadah sapi curian berinisial AW sebelumnya. Dari kasus itulah polisi melacak identitas para pelaku lapangan satu per satu.
Saat petugas menggeledah kediaman BK, ditemukan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan. Pelaku utama sempat melarikan diri dan kini diburu ke seluruh wilayah Lumajang.
Barang Bukti yang Disita Polisi :
– Seekor sapi betina blasteran milik korban (kembali ke pemilik)
– Satu unit mobil Mitsubishi L-300 milik penadah
– Bukti perencanaan dan jejak pergerakan pelaku
Saat ini diketahui komplotan baru beraksi di satu lokasi kejadian, namun polisi masih membuka kemungkinan adanya kasus lain. Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi mengimbau warga untuk memperkuat keamanan kandang dan melaporkan segera jika melihat orang asing bergerak mencurigakan di area peternakan. Kasus ini membuktikan kecepatan Satreskrim Lumajang dalam membongkar kejahatan yang merugikan masyarakat. Pelaku utama diharapkan segera menyerah sebelum diringkus paksa. (Akbar- Humas)







