Gowa, pojokkasus.com – Dugaan Surat Panggilan Dihapus, mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang, Khaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana dalam proses sidang perceraian. Laporan diserahkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat malam, 10 Juli 2026, pukul 23.00 WITA.
Kehadiran Khaerul Aco bersama kuasa hukumnya, Ragahdo, langsung menyita perhatian awak media yang sudah menunggu di lokasi. Kedatangan mereka menggunakan mobil Toyota Alphard putih ini menjadi babak baru polemik yang menyeret nama pejabat daerah tersebut.
Dalam penjelasan pers, Ragahdo menegaskan langkah ini bukan untuk menggugat atau membatalkan putusan perceraian yang sudah dijatuhkan Pengadilan Agama Makassar. Pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan yang sudah sah.
Fokus utama laporan justru menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi selama proses persidangan berlangsung, bukan pada hasil akhirnya. Hal ini menjadi poin penting yang membedakan langkah hukum kali ini.
Bawa Senjata Api, Komplotan Pencuri Sapi Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi
https://www.facebook.com/pojok.kasuscom
Pihak pelapor melaporkan total tiga orang: Husniah Talenrang serta dua saksi berinisial R dan W. Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Salah satu bukti kuat yang diangkat adalah dugaan surat panggilan sidang yang tidak pernah sampai ke tangan Khaerul Aco. Tim hukum menduga dokumen tersebut sengaja disabotase atau dihilangkan.
Fakta ini baru terungkap setelah pihaknya menerima salinan putusan cerai pada 20 Juni 2026, padahal putusan sudah dijatuhkan sejak awal bulan yang sama. Khaerul Aco mengaku sama sekali tidak tahu ada persidangan.
Laporan ini tidak berkaitan dengan isu politik maupun proses Hak Angket yang sedang berjalan di DPRD Gowa. Langkah ini murni upaya menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan bersih.
Hingga saat ini, laporan masih dalam tahap penerimaan pihak kepolisian. Belum ada penetapan tersangka, dan belum ada tanggapan resmi dari Husniah Talenrang maupun Pengadilan Agama Makassar.
Kasus ini menegaskan bahwa setiap proses persidangan harus transparan dan menjamin hak semua pihak. Masyarakat berharap kepolisian menyelidiki fakta dugaan kecurangan secara objektif, tanpa pengaruh jabatan maupun kepentingan lain, demi tegaknya keadilan yang sesungguhnya. (Redaksi)







