PASURUAN, pojokkasus.com – Mediasi PTSL Randupitu kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/7/2026). Agenda mediasi lanjutan dalam gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu diwarnai penyampaian resume perdamaian oleh pihak penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak sejumlah poin yang diajukan dan akan menyampaikan tanggapan tertulis pada agenda mediasi berikutnya.
Proses mediasi tetap berlangsung meski tidak seluruh pihak tergugat hadir. Dalam persidangan tersebut, hanya perwakilan Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang mengikuti jalannya mediasi bersama hakim mediator. Adapun perwakilan Bupati Pasuruan, Camat Gempol, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan tidak hadir.
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan resume perdamaian sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian di luar putusan pengadilan.
Penggugat Ajukan Usulan Perdamaian
Menurut Kudus, mediator memberikan waktu selama satu minggu kepada para tergugat untuk mempelajari dan memberikan tanggapan tertulis terhadap usulan yang diajukan penggugat.
“Alhamdulillah, mediasi tetap berjalan. Yang hadir hanya pihak desa dan panitia PTSL. Resume perdamaian sudah kami bacakan dan mediator memberikan waktu hingga pekan depan untuk tanggapan tertulis,” ujarnya usai persidangan.
Ia mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan citizen lawsuit yang berfokus pada kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan PTSL. Karena itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pasuruan serta meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pasuruan mengenai kebijakan tersebut.
Kudus menilai masih terdapat ruang dialog, khususnya terkait kemungkinan adanya perbedaan pemahaman antara kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dengan pelaksanaan di tingkat desa. Ia berharap proses mediasi dapat menjadi sarana memperjelas berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Sejarah Dusun Keboireng Simpan Kisah Pelarian Prajurit Legendaris Singosari
Selain itu, ia menjelaskan bahwa masa mediasi berlangsung selama 30 hari sejak 1 Juli 2026. Apabila terdapat peluang tercapainya kesepakatan damai, waktu mediasi masih memungkinkan untuk diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tergugat Tegaskan Penolakan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Menurutnya, beberapa poin dalam resume tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun fakta pelaksanaan program PTSL di lapangan.
Nofi menyoroti salah satu poin yang mempersoalkan pelaksanaan PTSL Kabupaten Pasuruan dengan luasan sekitar 6.000 hektare yang didanai APBN sekitar Rp3 miliar. Ia menyebut angka tersebut merupakan alokasi untuk skala kabupaten dan tidak berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati.
Ia juga menilai permintaan agar Bupati menerbitkan aturan baru mengenai batas biaya tambahan PTSL bukan merupakan kewenangan pengadilan. Menurutnya, perubahan kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme peraturan perundang-undangan atau uji materi sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Biaya PTSL Dinilai Sudah Disepakati
Terkait permintaan pengembalian biaya kepada masyarakat, Nofi menyatakan bahwa seluruh tahapan PTSL telah dilaksanakan mulai dari sosialisasi, pendataan, verifikasi hingga pengukuran. Ia menyebut biaya yang dibayarkan peserta merupakan hasil kesepakatan yang telah disampaikan sejak awal pelaksanaan program.
Menurutnya, pengembalian biaya hanya dapat dilakukan apabila program tidak terlaksana atau gagal dijalankan. Karena proses PTSL masih berjalan sesuai tahapan, pihak panitia tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana yang telah dibayarkan peserta.
Nofi juga mempertanyakan kedudukan hukum para penggugat. Ia berpendapat bahwa penggugat bukan peserta langsung program PTSL sehingga tidak termasuk pihak yang menerima manfaat secara individual dari penerbitan sertifikat tanah.
Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi secara tertulis pada agenda mediasi berikutnya sebagaimana arahan hakim mediator.
Korem 084 Gelar Lomba Jurnalistik KSBB TNI
Proses Mediasi Masih Berlanjut
Perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat menunjukkan bahwa proses mediasi masih menghadapi tantangan untuk mencapai titik temu.
Meski demikian, hakim mediator tetap membuka ruang dialog dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis sebelum menentukan langkah lanjutan.
Hasil mediasi pekan depan akan menjadi penentu apakah penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur perdamaian atau perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bangil.
Proses tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL yang menyentuh kepentingan publik dan tata kelola pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasuruan. (Gio)







