Sidoarjo,pojokkasus.com – Santunan Rp136 juta diserahkan Bupati Sidoarjo H. Subandi kepada Ita Damayanti, ahli waris almarhum Ferry Kurniawan, pedagang asal Desa Tulangan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Bantuan yang disalurkan bersama BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan di kediaman keluarga korban di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Sabtu (18/7/2026), sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang mengalami musibah.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti bahwa program Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda) Sidoarjo tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga menjamin perlindungan sosial bagi para pelaku usaha.
Santunan Rp136 juta diharapkan mampu meringankan beban keluarga yang kehilangan tulang punggung ekonomi.
Almarhum Ferry Kurniawan merupakan pelaku usaha mikro penerima fasilitas Kurda yang disalurkan melalui Bank Delta Artha Perseroda.
Sesuai kerja sama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh penerima Kurda otomatis didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, takdir berkata lain. Baru sekitar satu bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 25 September 2025, Ferry meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik saat mengolah pakan ternak di kandang bebek miliknya pada 23 Oktober 2025.
Peristiwa itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Ferry meninggalkan seorang istri serta seorang putri yang masih duduk di bangku SMA dan tengah mempersiapkan masa depannya.
Bupati Subandi menegaskan, Santunan Rp136 juta merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi penggerak ekonomi daerah.
“Semua penerima program Kurda dengan subsidi bunga 0,2 persen ini kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, ketika terjadi musibah, ada perlindungan bagi keluarga.
Saya titipkan kepada ibunya agar anak almarhum tetap melanjutkan sekolah hingga bangku kuliah,” ujar Subandi.
Menurutnya, sinergi antara Pemkab Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Delta Artha menjadi langkah strategis untuk meminimalkan dampak sosial ekonomi ketika musibah menimpa pelaku usaha.
Bupati Subandi Sidak RTLH, Lansia Sidoarjo Terima Alat Bantu Kesehatan
Total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp136 juta.
Rinciannya meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp66 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, mengatakan perlindungan tersebut membuktikan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja informal maupun pelaku usaha mandiri.
“Manfaat yang diterima keluarga sangat besar, terutama jaminan pendidikan bagi anak almarhum agar tidak sampai putus sekolah akibat tulang punggung keluarga berpulang,” kata Arie.
Ia menambahkan, meskipun masa kepesertaan almarhum baru berjalan sekitar satu bulan, seluruh hak tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan santunan ini turut dihadiri Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Prihadi, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, serta Bank Delta Artha.
Program ini diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM agar memiliki perlindungan jaminan sosial selama menjalankan aktivitas usaha yang penuh risiko.







