Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku Curanmor Subuh

Pasuruan, pojokkasus.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap menunaikan salat Subuh di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial M.S. (38) berhasil diamankan sebagai terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi bukti cepatnya respons aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah berpindah tangan setelah diduga dijual kepada pihak lain.

JSS Menang Telak di Piala Kebonsari Putri

Korban Kehilangan Motor Saat Bersiap Salat Subuh

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban hendak melaksanakan salat Subuh dan mendapati sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam yang diparkir di garasi rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memastikan kendaraan tersebut benar-benar hilang sebelum melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri informasi di lapangan, serta mendalami kemungkinan keberadaan kendaraan hasil curian.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta akibat pencurian tersebut,” ujar AKP Dhecky.

Terungkap Berkat Informasi Korban

Perkembangan signifikan terjadi lima hari setelah kejadian. Pada Rabu (15/7/2026), korban mengaku melihat sepeda motor yang diduga miliknya berada di salah satu wilayah Kabupaten Pasuruan. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada petugas agar dilakukan pengecekan.

Haul Mbah Kyai Kalam, Wabup Sidoarjo Ajak Warga Pegang Teguh Ajaran Ulama

Menindaklanjuti informasi itu, Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak ke lokasi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan setelah dijual kepada pihak lain.

Berbekal hasil pendalaman, analisis penyidik, dan informasi yang berhasil dikumpulkan di lapangan, petugas akhirnya mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku M.S. pada hari yang sama. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.

Bupati Subandi Sidak RTLH, Lansia Sidoarjo Terima Alat Bantu Kesehatan

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana secara profesional.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal.

Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi terbukti membantu aparat mengungkap kasus dan mempercepat proses penegakan hukum, sehingga rasa aman di lingkungan masyarakat dapat terus terjaga. (Humas/Gio)

IMG-20260327-WA0038