Pasuruan, pojokkasus.com – Sengketa PTSL Randupitu memasuki babak baru setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri Bangil tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, secara tegas menolak seluruh resume mediasi yang diajukan pihak penggugat.
Dengan tidak tercapainya perdamaian, perkara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dipastikan berlanjut ke sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026).
Sidang mediasi berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa. Namun, Camat Gempol yang sebelumnya diharapkan hadir dalam proses tersebut tidak tampak mengikuti jalannya mediasi. Tidak tercapainya kesepakatan membuat perkara berlanjut ke tahapan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Tergugat Tolak Seluruh Resume Perdamaian
Usai mediasi, Nofi Hariyanto menjelaskan bahwa pihak tergugat menolak seluruh isi resume perdamaian karena meyakini gugatan yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan sebagai dasar pelaksanaan program.
“Perbup itu sudah disahkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan di Kabupaten Pasuruan, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme di daerah lain,” ujar Nofi kepada awak media.
Ia menilai argumentasi yang diajukan penggugat tidak sejalan dengan fakta pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pihaknya memilih melanjutkan perkara ke sidang pokok agar seluruh alat bukti, saksi, serta dasar hukum dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Lapas Sidoarjo Gelar Sidang TPP Warga Binaan
Pengembalian Dana Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hukum
Dalam gugatan, salah satu tuntutan yang diajukan penggugat adalah permintaan pengembalian dana yang telah dibayarkan peserta PTSL. Menanggapi hal tersebut, Nofi menegaskan panitia maupun pemerintah desa tidak memiliki kewajiban mengembalikan dana selama program masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan penyelesaian sertifikat masih berlangsung sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk melakukan pengembalian dana kepada peserta yang tetap mengikuti program.
“Kami dari panitia dan kepala desa tidak bisa mengembalikan uang karena program tersebut masih berjalan sesuai tahap demi tahap,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana hanya dapat dilakukan apabila pemohon secara resmi menarik kembali berkas permohonan PTSL.
“Kecuali pemohon menarik berkasnya, maka panitia akan mengembalikan uang tersebut. Selama berkas tidak dicabut dan proses tetap berjalan, apalagi kini sudah mendekati tahap penyelesaian, maka tidak ada dasar untuk pengembalian,” jelasnya.
Tidak Ada Keberatan dari Peserta Lain
Nofi juga menyampaikan bahwa selama pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu tidak terdapat keberatan dari peserta lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila terdapat pemohon yang memutuskan mencabut berkas untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri, panitia akan mengembalikan dana yang telah dibayarkan kepada pemohon tersebut.
“Misalnya ada pemohon yang menyatakan keberatan dan meminta berkasnya dicabut karena ingin mengurus PTSL secara mandiri, maka uangnya akan dikembalikan. Penerima manfaat langsung adalah pemohon itu sendiri, bukan pihak lain,” tegasnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Nofi, menjadi bentuk komitmen panitia dalam menjalankan ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak setiap peserta program.
JSS Menang Telak di Piala Kebonsari Putri
Sidang Pokok Akan Menguji Seluruh Fakta
Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa PTSL Randupitu kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahapan ini, masing-masing pihak akan menyampaikan alat bukti, menghadirkan saksi, serta memaparkan argumentasi hukum untuk memperkuat posisi mereka di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum tergugat menyatakan siap menghadapi seluruh proses persidangan dan optimistis dapat membuktikan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Randupitu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Pasuruan.
Putusan pengadilan nantinya diperkirakan tidak hanya menentukan penyelesaian sengketa antara para pihak, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pasuruan.
Hasil persidangan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL, serta menjadi acuan dalam penyelenggaraan program pertanahan yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Gio/D2y)







