Akhir Drama PHK PT AMOS! 134 Buruh Akhirnya Terima Rp12,7 Miliar

Jakarta, pojokkasus.com – Akhir drama PHK PT AMOS secara tripartite setelah Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial PT Amos Indah Indonesia. Sebanyak 134 mantan pekerja dipastikan menerima kompensasi PHK senilai total Rp12,7 miliar setelah proses mediasi yang berlangsung sekitar tiga pekan.

Kesepakatan diumumkan di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si. menyatakan seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu setelah perusahaan, serikat pekerja, Kemnaker, dan Desk Ketenagakerjaan Polri duduk bersama mencari solusi.

Perselisihan bermula dari pemutusan hubungan kerja terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian menuntut hak sesuai masa kerja dan ketentuan perundang-undangan hingga akhirnya dilakukan mediasi.

Afriansyah menegaskan hasil mediasi menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon sebesar Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi diterima masing-masing pekerja sesuai masa kerja dan seluruh pembayaran telah diselesaikan perusahaan.

Akhir Drama PHK
Sebanyak 134 mantan pekerja PT Amos Indah Indonesia menerima pesangon Rp12,7 miliar setelah mediasi Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker.

Infrastruktur Desa Wonosari Menjadi Skala Prioritas Pembangunan Desa RKPDes 2027 & RKPD 2028

Eri Cahyadi Menyegel 250 Parkiran Tanpa Izin

Ia mengapresiasi keterlibatan Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai mampu mengawal proses penyelesaian secara profesional sehingga dialog berjalan kondusif tanpa memperpanjang konflik antara pekerja dan perusahaan.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan hubungan industrial dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dialog dan mediasi tanpa harus selalu berujung pada aksi demonstrasi.

Poin penting hasil mediasi :

– 134 pekerja menerima pesangon.
– Nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar.
– Pembayaran telah diselesaikan perusahaan.
– Mediasi difasilitasi Kemnaker dan Desk          – Ketenagakerjaan Polri                                        – Hak pekerja dipenuhi sesuai kesepakatan.

Afriansyah menegaskan PHK memang sulit dihindari dalam kondisi ekonomi global, namun perusahaan wajib mematuhi regulasi dan memenuhi hak pekerja. Pemerintah juga terus memperkuat pelatihan kerja bagi korban PHK agar mereka memiliki peluang kerja baru. Kesimpulannya, penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia menjadi contoh bahwa kolaborasi pemerintah, Polri, perusahaan, dan pekerja mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif. (Dedy,Humas)

IMG-20260327-WA0038