PN Kepanjen Periksa Sengketa Lahan Balearjo, Sikap Pemdes Dipertanyakan

MALANG, pojokkasus.com — PN Kepanjen memeriksa lapangan terhadap objek perkara di Desa Balearjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (11/8/2026). Pemeriksaan tersebut disebut berlangsung tanpa terlihat Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, di lokasi, sementara pihak keluarga Kusnadi kemudian melakukan wawancara kedatangannya bersama perangkat desa setelah rombongan pengadilan meninggalkan lokasi.

Momen tersebut sontak ditanyakan kepada keluarga Kusnadi, salah satu pihak yang berkepentingan dalam perkara perebutan lahan tersebut.

Kusnadi mengaku heran dengan kedatangan kepala desa dan perangkat desa tersebut. Menurutnya, sejak pengadilan tiba, melakukan pemeriksaan hingga meninggalkan lokasi, tidak terlihat kehadiran kepala desa maupun perangkat yang kemudian datang setelahnya.

“Dari tadi tidak hadir. Justru kenapa setelah Pengadilan Negeri pulang baru datang ke sini? Kami juga menyertakan keperluannya apa, tetapi penjelasannya tidak jelas,” ujar Kusnadi.

Ketidakhadiran Kades Saat Proses Hukum Dipertanyakan
Kusnadi juga menyoroti ketidakhadiran kepala desa ketika terdapat panggilan dari PN Kepanjen.

Rapat Karang Taruna
Pemeriksaan objek perkara tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga Kusnadi karena Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, disebut tidak berada di lokasi ketika rombongan pengadilan melakukan pemeriksaan dan baru datang setelah rombongan meninggalkan tempat.

http://Baca juga SDN 1 Pandean Tampilkan Kekompakan di Gerak Jalan Rembang

http://Simak juga Damkar Kodim 0819 Dikerahkan ke TNBTS, Dandim Pastikan Penanganan Kebakaran Terus Dioptimalkan

Menurut Kusnadi, alasan yang pernah disampaikan kepala desa justru memunculkan pertanyaan baru. Ia menyebut kepala desa menyatakan tidak akan hadir karena pihak yang memanggil bukan polisi dan dirinya merasa tidak berkepentingan dengan PN.

“Katanya tidak akan hadir karena yang memanggil bukan Polres dan merasa tidak berkepentingan dengan PN. Pertanyaannya, apakah seorang kepala desa pantas memberikan jawaban seperti itu ketika ada proses hukum yang berkaitan dengan penegakan tanah di wilayahnya?” kata Kusnadi.

Beberapa hal yang kini menjadi perhatian keluarga Kusnadi :

  • Alasan kepala desa tidak terlihat saat pemeriksaan PN Kepanjen.
  • Alasan kedatangan kepala desa setelah rombongan pengadilan berangkat.
  • Sikap pemerintah desa terhadap panggilan pengadilan.
  • Penjelasan mengenai proses pencatatan administrasi pertanahan.
  • Dasar dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pencatatan Surat C.
  • Klarifikasi atas berbagai klaim yang disampaikan pihak keluarga.

Persoalan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Jaya Wardana, SH, dari Firma Hukum ERIJAYA, yang bertindak sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum Kusnadi.

Jaya menilai kepala desa sebagai pejabat pemerintahan desa memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan peraturan-undangan serta menjalankan tugas sesuai sumpah atau janji jabatannya.
Menurutnya, apabila benar terdapat ketidakpatuhan terhadap proses hukum, hal tersebut perlu dilihat secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, khususnya mengenai kewajiban kepala desa dalam menaati dan menegakkan peraturan-peraturan-undangan.

Jaya menyebut, permasalahan tersebut dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang, termasuk melalui jalur pemerintahan daerah. Namun, penerapan sanksi tentu harus didasarkan pada inspeksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal lain yang ikut menjadi sorotan adalah pertanyaan kepala desa mengenai proses pemeriksaan lapangan yang baru disampaikannya setelah rombongan PN Kepanjen meninggalkan lokasi.

Kepala desa bertanya apakah dalam pemeriksaan sebelumnya pihak pengadilan melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang disengketakan.

Bagi Kusnadi, pertanyaan tersebut justru memperkuat alasan mengapa kepala desa seharusnya hadir ketika pemeriksaan lapangan berlangsung.

“Kalau memang ada kepentingan dan ingin mengetahui apa yang dilakukan pengadilan, kenapa tidak hadir sejak awal? Justru ketidakhadiran itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan,” ujarnya.

Kusnadi juga mengaku keluarganya mengalami tindakan yang menurut penilaiannya bernuansa intimidasi. Namun, hal tersebut merupakan klaim dari pihak Kusnadi yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Mantan Sekdes Akui Ada Kekeliruan Administrasi
Pertanyaan lain menjelaskan ketika pembicaraan beralih pada dokumen administrasi pertanahan desa.

Dalam pertemuan tersebut, mantan Sekdes disebut mengakui adanya kekeliruan dalam pencatatan. Ketika ditanya Kusnadi mengenai pihak yang melakukan kekeliruan, mantan Sekdes menjawab bahwa kesalahan tersebut terjadi karena dirinya salah mengetik.

Jawaban itu kembali dipersoalkan Kusnadi.
Menurutnya, administrasi pertanahan desa, termasuk buku kerawangan desa atau Letter C, merupakan dokumen yang memiliki arti penting dalam riwayat administrasi tanah sehingga pencatatannya perlu dijelaskan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang disebut salah mengetik, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pencatatannya dan dokumen mana yang sebenarnya menjadi dasar. Apalagi di buku kerawangan desa atau Letter C itu ada tulisan tangan. Jadi harus jelas, siapa yang mencatat, kapan dicatat, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Kusnadi.

Pengakuan mengenai adanya kekeliruan tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama karena dokumen administrasi pertanahan tersebut berkaitan dengan perkara pelestarian lahan yang sedang berjalan.

Datang Setelah Pengadilan Pergi, Ada Apa?
Rangkaian kejadian tersebut membuat keluarga Kusnadi mengambil sikap Pemerintah Desa Balearjo.

Ketidakhadiran kepala desa ketika PN Kepanjen melakukan pemeriksaan lapangan, disusul kedatangannya bersama perangkat desa setelah rombongan pengadilan pergi, menjadi bagian yang menurut keluarga Kusnadi perlu dijelaskan secara terbuka.

Bagi keluarga Kusnadi, persoalannya bukan semata-mata mengenai hadir atau tidak hadirnya kepala desa. Yang dipersoalkan adalah transparansi pemerintah desa dalam masalah yang mencakup administrasi pertanahan di wilayahnya.

“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang tidak ada masalah, mari buka dokumennya dan jelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru semakin bertanya-tanya karena ada pihak yang tidak hadir ketika pengadilan datang, tetapi kemudian datang setelah pengadilan pulang,” pungkas Kusnadi.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala Desa Balearjo, Moh. Nasir, mengenai alasan ketidakhadirannya saat pemeriksaan lapangan, alasan tidak memenuhi panggilan pengadilan sebagaimana dipersoalkan pihak Kusnadi, serta maksud kedatangannya setelah rombongan PN Kepanjen meninggalkan lokasi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Demikian pula mengenai dugaan kekeliruan pencatatan administrasi pertanahan, diperlukan penjelasan dari Pemerintah Desa Balearjo serta pihak-pihak yang terkait dengan dokumen tersebut agar informasi yang berkembang tidak menjadi spekulasi. (Dwi,redaksi)

IMG-20260327-WA0038