GRESIK, pojokkasus.com — Curanmor Balongpanggang Gresik berhasil digagalkan warga dan polisi di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dua pelaku diamankan setelah kepergok pemilik saat hendak membawa kabur sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku, barang bukti, serta mencegah aksi main hakim sendiri.
Peristiwa bermula ketika korban, Rateno (61), berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya.
Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Sekitar satu jam kemudian, saat beraktivitas di sawah, korban mendapati seorang pria tak dikenal sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin.
Korban spontan berteriak “maling” sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan warga sebelum sempat kabur lebih jauh.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan situasi dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Balongpanggang. Dari hasil identifikasi, pelaku diketahui berinisial FIA (35), warga Kecamatan Mantup,
Kabupaten Lamongan, dan SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kejahatan jalanan.
“Respon cepat anggota di lapangan menjadi kunci untuk mencegah tindak kriminal berkembang. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengamankan pelaku,” tegas AKP Wiwit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AKP Wiwit juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area terbuka seperti persawahan.
“Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan menggagalkan aksi curanmor di Balongpanggang menunjukkan pentingnya kewaspadaan warga dan respon cepat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (Nit@)







