Probolinggo, Pojokkasus.com, – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pengawetan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam penutupan tersebut, Polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan ilegal dan penjualan BBM bersubsidi.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan pihak kepolisian pada Jumat (24/4/26).
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya.
Empat Lokasi yang Digunakan untuk Praktik Ilegal
Dalam penyembunyian ini, polisi menemukan empat lokasi yang digunakan sebagai tempat praktik ilegal terkait BBM bersubsidi.
Lokasi-lokasi tersebut berada di beberapa daerah di Kabupaten Probolinggo, yakni Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
“Di lokasi-lokasi ini, kami menemukan sejumlah jerigen yang berisi BBM Pertalite dan peralatan lain yang digunakan untuk mengalihkan BBM ke tempat penyimpanan,” ujar AKBP Latif dalam konferensi pers.
Bupati Sidoarjo Kecewa, UMKM Topi Sepi Pesanan Lokal
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Barang bukti tersebut mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Para diketahui pelaku memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah diisi, mereka membawa BBM ke lokasi-lokasi tertentu untuk dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Polres Probolinggo kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak.
orang lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi BBM bersubsidi di sekitar mereka, guna menjaga permintaan distribusi yang adil bagi masyarakat.
Dampak Sosial dan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya atas subsidi tersebut.
Polisi berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengubah ruang bagi tindakan serupa di masa depan.
Dengan mengungkap kasus ini, Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus mengawasi praktik perlindungan BBM bersubsidi, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keadilan distribusi energi yang merupakan hak bersama.@Basir







