Lahan Sawah Produktif, Terancam Punah, Karna Ulah Pengembang Tanah Kavling.

Pasuruan, pojokkasus.com – Lahan sawah dilindungi di Dusun Keboireng, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah muncul aktivitas pemasaran tanah kavling di kawasan yang masih aktif digunakan sebagai lahan pertanian produktif.

Di lokasi tersebut, sejumlah papan bertuliskan “Dijual Tanah Kavling” terlihat berdiri di tengah area persawahan. Penawaran yang terpasang menyebutkan harga tanah mulai kisaran Rp40 jutaan dengan ukuran kavling 8×10 meter, 7×10 meter, hingga 6×10 meter. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena lahan di sekitarnya masih ditanami padi dan tebu serta didukung jaringan irigasi yang berfungsi normal.

Masyarakat menilai keberadaan penjualan kavling di area pertanian produktif berpotensi mengancam keberlangsungan lahan pangan. Kekhawatiran tersebut semakin menguat apabila lahan yang dipasarkan masuk dalam kawasan zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman atau komersial telah lama menjadi perhatian pemerintah. Berkurangnya luas sawah produktif dapat berdampak langsung pada penurunan produksi pangan daerah maupun nasional.

Selain mengurangi kapasitas produksi pertanian, konversi lahan yang tidak terkendali juga berpotensi meningkatkan ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas harga pangan dan ketahanan pangan masyarakat.

Lahan Sawah Produktif
Lahan Sawah Produktif, Terancam Punah, Karna Ulah Pengembang Tanah Kavling.

Warga Desak Aparat Awasi Kontes Ayam Bangkok Jatilengger Blitar.

https://www.facebook.com/pojok.kasuscom

Di Dusun Keboireng sendiri, masyarakat masih melihat aktivitas pertanian berjalan normal. Tanaman padi dan tebu tumbuh di sejumlah petak sawah, sementara saluran irigasi tetap mengalir dan mendukung kebutuhan air bagi para petani.

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Pasal 99 dan Pasal 100 mengatur persyaratan dokumen teknis pembangunan perumahan, termasuk perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selain itu, konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi instrumen penting dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif. Kawasan yang telah ditetapkan dalam perlindungan tersebut memiliki pembatasan pemanfaatan ruang agar tetap berfungsi sebagai lahan pangan.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur penggunaan ruang dan larangan alih fungsi lahan tanpa persetujuan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga memuat ketentuan terkait perlindungan lahan pertanian dan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan RTRW, pemanfaatan data geospasial, serta pengawasan terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/BPN menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ketahanan pangan nasional di masa depan.

Munculnya pemasaran tanah kavling di kawasan persawahan Dusun Keboireng kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi status lahan serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika pengawasan tidak dilakukan secara optimal, berkurangnya lahan pertanian produktif dapat menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan daerah. Sebaliknya, perlindungan terhadap sawah produktif akan menjadi investasi penting untuk menjaga ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.(Syafi’i/Akbar)

IMG-20260327-WA0038