PASURUAN, pojokkasus.com – Penertiban PKL Jalan Apolo di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan memicu keluhan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang lapaknya dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Senin (22/6/2026).
Para pedagang yang menilai penertiban tersebut berdampak langsung terhadap sumber penghasilan keluarga mereka.
Satpol PP melaksanakan penertiban bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Kecamatan Gempol, dan Pemerintah Desa Karangrejo. Petugas mengungkap sejumlah lapak yang berdiri di sepanjang sisi barat Jalan Apolo karena berada di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Salah satu pedagang, Yusanto, warga Dusun Legupit, Desa Karangrejo, mengaku kecewa atas pembongkaran tersebut. Menurutnya, lapak yang digunakan untuk berjualan klepon tidak mengganggu lalu lintas maupun fasilitas umum sebagaimana alasan yang disampaikan pemerintah.
“Kami tidak berjualan di atas marka jalan atau saluran air. Pembeli juga hanya berhenti sebentar lalu melanjutkan perjalanan,” ujar Yusanto.
Pedagang Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian
Yusanto menjelaskan bahwa lapak yang dibongkar merupakan sumber utama pendapatan keluarganya. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp4 juta untuk membuat rombong dan perlengkapan usaha.
Setiap hari, ia bersama anggota keluarganya bergantian menjaga lapak selama kurang lebih 12 jam. Dari hasil berjualan, mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
1.000 Yatim Camp Sidoarjo,Lahirkan Generasi Mandiri dan Berkarakter
“Biasanya kami bergantian menjaga lapak. Hasilnya memang tidak besar, tapi cukup untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyebut lokasi tersebut sebenarnya merupakan tempat relokasi setelah penertiban sebelumnya saat proyek normalisasi saluran air dilakukan. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keberadaan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Lokasi Relokasi Dinilai Kurang Strategis
Sebagai solusinya, Pemerintah Desa Karangrejo menawarkan lokasi baru di kawasan timur pasar desa. Namun sebagian pedagang menilai lokasi tersebut kurang strategis karena berada di dalam kawasan pasar dan tidak terlihat langsung oleh pengguna jalan raya.
Menurut Yusanto, lokasi usaha sangat menentukan jumlah pembeli. Ia khawatir pendapatan akan turun drastis jika harus berjualan di tempat yang tidak memiliki akses langsung ke jalan utama.
Hingga saat ini, baru lima pedagang yang bersedia mencoba menempati lokasi relokasi tersebut. Mereka berharap masih dapat mempertahankan usaha yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.
Selain masalah relokasi, para pedagang juga mengintip alasan penertiban yang hanya dilakukan di sisi barat Jalan Apolo. Mereka menilai masih terdapat sejumlah bangunan dan lapak di jalan timur yang berdiri di atas lahan dengan status serupa.
“Kalau alasan tanah negara, kenapa yang sebelah timur tidak ikut tertibkan. Di sana bahkan ada yang berdiri lebih lama,” kata Yusanto.
Nyawa Pekerja Dipertaruhkan, Proyek Revitalisasi SDN 2 Kendalpecabean Abaikan K3
Satpol PP Tegaskan Penertiban Berdasarkan Aturan
Menyanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Wawan, menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan pemanfaatan ruang dan aset jalan nasional.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak berkaitan dengan jenis usaha maupun cara pedagang yang menjalankan aktivitasnya. Persoalan utama terletak di lokasi yang digunakan untuk berdagang.
“Bukan masalah cara menjualnya, tetapi tempatnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas tersebut,” jelas Wawan.
Ia mengatakan Satpol PP bergerak setelah menerima permohonan bantuan dari Kecamatan Gempol. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPJN sebagai pemangku aset jalan nasional.
Terkait keberadaan bangunan dan lapak di sisi timur Jalan Apolo, Wawan menjelaskan bahwa kawasan tersebut juga termasuk aset BPJN. Saat ini, BPJN akan melakukan pendataan dan pemetaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“BPJN sudah kami minta melakukan pemetaan agar tidak menimbulkan resonansi sosial di kalangan pedagang,” ujarnya.
Menunggu Solusi yang Berkeadilan
Penertiban PKL di Jalan Apolo kembali menampilkan tantangan pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan aturan tata ruang dengan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga fungsi ruang publik dan aset negara. Di sisi lain, para pedagang membutuhkan ruang usaha untuk mempertahankan mata pencaharian mereka.
Persoalan ini kini menunggu solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak secara adil dan berkelanjutan. Harapan para pedagang sederhana, yakni tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar aturan, sementara pemerintah berupaya memastikan penggunaan ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(D2y/tim)







