Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang PTSL Randupitu Ditunda

PASURUAN, pojokkasus.com – Sidang gugatan PTSL Randupitu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (24/6/2026) harus ditunda karena formasi majelis hakim tidak lengkap.

Sidang dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 Juli 2026, dengan agenda yang masih sama.

Penundaan terjadi setelah hanya satu hakim anggota yang hadir di ruang sidang. Sementara itu, ketua majelis hakim dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir. Kondisi tersebut membuat persidangan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang mengharuskan kehadiran majelis hakim secara lengkap.

Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan pungutan biaya yang dinilai tidak wajar dalam pelaksanaan program pertanahan tersebut.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Penundaan Sesuai Ketentuan Persidangan

Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, membenarkan penundaan sidang tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim menunda persidangan merupakan langkah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Iya, tadi sidang pemanggilan para pihak. Karena formasi majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda minggu depan, tanggal 1 Juli 2026. Agenda masih pemanggilan para pihak. Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,” ujar Nofi kepada wartawan usai sidang.

Nofi menjelaskan bahwa penundaan tidak berkaitan dengan substansi perkara maupun kesiapan para pihak yang berperkara. Ia menilai kondisi tersebut murni persoalan administratif dalam pelaksanaan persidangan.

1.000 Yatim Camp Sidoarjo,Lahirkan Generasi Mandiri dan Berkarakter

Selain itu, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Camat Gempol maupun perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada agenda perdana tersebut tidak memengaruhi keberlangsungan proses hukum secara keseluruhan.

Para Pihak Diminta Hadir Sidang Berikutnya

Menurut Nofi, baik pihak penggugat maupun tergugat memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh kepastian hukum melalui jalur peradilan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat mengikuti tahapan persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Intinya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat. Kami ingin masyarakat mendapatkan apa yang menjadi harapan masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi normatif saja, kita ikuti prosedur,” katanya.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Seperti diketahui, gugatan yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu menyoroti pelaksanaan PTSL yang dianggap menimbulkan pungutan tidak sesuai ketentuan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad.
Di sisi lain, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan tersebut.

Mereka berpendapat gugatan memiliki sejumlah kelemahan formil, termasuk dugaan kurang pihak, salah sasaran, dan dianggap prematur karena belum melalui tahapan administrasi serta mediasi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ATR/BPN.

Haru dan Bangga, Pelepasan Siswa RA Al-Hikmah Kalidawir

Perhatian Publik Terhadap Tata Kelola Pertanahan

Meski sidang perdana belum memasuki pokok perkara, perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Randupitu dan sekitarnya. Program PTSL merupakan program strategis pemerintah yang berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan tanah warga sehingga setiap persoalan yang muncul mendapat sorotan luas.

Sidang lanjutan pada 1 Juli 2026 mendatang akan menjadi tahapan penting untuk memastikan proses pemanggilan para pihak berjalan efektif. Kehadiran seluruh pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mempercepat proses pemeriksaan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Perkara gugatan PTSL Randupitu tidak hanya menyangkut sengketa hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pertanahan. Karena itu, publik akan terus memantau perkembangan persidangan hingga pengadilan memberikan keputusan yang berkekuatan hukum. (Gio)

IMG-20260327-WA0038