Probolinggo, pojokkasus.com – Jejak Palu dan Motor Hilang Ungkap pembunuhan Samsul Arifin di kawasan Pantai Permata Pilang, Kota Probolinggo, kini menemukan titik terang. Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap Arik Nurcahya (32), pelaku yang diduga membunuh pria asal Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tersebut.
Jasad korban sebelumnya ditemukan warga pada Sabtu (4/7/2026) di lahan kosong menuju kawasan wisata Pantai Permata. Saat ditemukan, korban mengenakan sweater merah dengan sejumlah luka yang membuat polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, korban dan pelaku ternyata bukan orang asing. Keduanya sudah saling mengenal dan sempat bertemu sebelum kejadian pembunuhan berlangsung.
Polisi mengungkap bahwa korban dan tersangka awalnya bertemu di Terminal Banyuangga pada Jumat (3/7/2026). Keduanya kemudian pergi bersama menggunakan sepeda motor milik korban.
Mereka sempat menuju rumah pelaku di Desa Jangur, Kecamatan Sumberasih, sebelum akhirnya berkeliling wilayah Kota Probolinggo.
Saat berada di kawasan Pantai Permata sekitar tengah malam, pelaku mengambil palu yang berada di jok sepeda motor korban. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga akhirnya kehilangan nyawa.

http://Baca juga Polres Bondowoso Selamatkan Dua Warga Tersesat di Mahadewa
http://Simak juga Polsek Tosari Dampingi Petani Bawang, Wujudkan Ketahanan Pangan di Lereng Bromo
Setelah korban meninggal, tersangka mencoba menghapus jejak dengan memindahkan jasad korban ke area lahan kosong. Polisi juga menemukan adanya upaya pelaku untuk membuat kasus tersebut terlihat seperti pembunuhan dengan motif dendam.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga membawa sejumlah barang berharga milik Samsul Arifin.
Barang yang dibawa kabur antara lain sepeda motor Honda Beat, dompet, serta telepon genggam korban. Sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui Facebook kepada seseorang di Lumajang dengan nilai Rp4 juta.
Sementara telepon genggam dan tas korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Berkat pemeriksaan saksi dan pengembangan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Selasa (14/7/2026). Dalam pemeriksaan, Arik Nurcahya mengakui perbuatannya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa upaya menghilangkan jejak tidak selalu mampu menutupi fakta dari proses hukum. (Humas)











