Tambang Montong Jadi Sorotan, Nama Santoso dan Siska Terus Disebut: Mengapa Pertanyaan Publik Belum Terjawab? 

TUBAN, pojokkasus.com – Munculnya dugaan aktivitas tambang pasir silika di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, kembali memantik perhatian masyarakat.

Dalam berbagai informasi yang berkembang di lapangan, nama Santoso dan Siska terus disebut, sementara publik masih menunggu kejelasan mengenai status legalitas aktivitas yang dikaitkan dengan keduanya.

Di tengah derasnya informasi yang beredar, satu pertanyaan terus mengemuka: mengapa polemik ini belum juga memperoleh penjelasan yang mampu mengakhiri perdebatan?

Jika seluruh aktivitas telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat menilai tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi dan keterbukaan informasi.

Sebaliknya, jika masih terdapat persoalan yang memerlukan pemeriksaan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses tersebut berjalan.

Sorotan masyarakat kini tidak hanya tertuju pada aktivitas yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi proses pengawasan. Dalam isu yang menyangkut pemanfaatan sumber daya alam, masyarakat menilai bahwa kejelasan dokumen, hasil verifikasi lapangan, dan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.

Secara hukum, apabila ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka ketentuannya diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

Jika ditemukan dampak terhadap lingkungan hidup, maka dapat berkaitan dengan Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

150 Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos PTN 2026

Publik juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kini yang ditunggu masyarakat bukan sekadar bantahan, dugaan, atau spekulasi.

Yang ditunggu adalah fakta yang dapat diverifikasi, dokumen yang dapat diuji, serta penjelasan yang mampu menjawab pertanyaan yang terus berkembang.

Dalam persoalan yang menyangkut sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas, kepastian hanya dapat lahir dari transparansi dan proses yang terbuka untuk diuji publik.(Red)

IMG-20260327-WA0038